Diduga Gelembungkan Suara, PPK dan Panwascam Lebak Dilaporkan ke Bawaslu

Pelapor kecurangan Pemilu, Dede Kodir mengatakan pelaporan ini dilakukan karena 4 orang PPK dan 2 orang Panwascam Gunungkencana karena memberlakukan penggelembungan.

Hairul Alwan
Selasa, 27 Februari 2024 | 23:42 WIB
Diduga Gelembungkan Suara, PPK dan Panwascam Lebak Dilaporkan ke Bawaslu
Dede Kodir saat melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Gunungkencana ke Bawaslu Lebak. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gunungkencana dilaporkan warga ke Bawaslu Lebak, Provinsi Banten. Pelaporan itu dilayangkan lantaran dua lembaga tersebut diduga melakukan penggelembungan suara.

Pelapor kecurangan Pemilu, Dede Kodir mengatakan pelaporan ini dilakukan karena 4 orang PPK dan 2 orang Panwascam Gunungkencana diduga melakukan kecurangan dan tindak pidana Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Adapun pelanggaran atau kecurangan yang diduga dilakukan PPK dan Panwascam, yakni dengan menggelembungkan suara calon anggota legislatif (Caleg). Modusnya memindahkan perolehan suara partai ke Caleg, sehingga suara partai menjadi kosong dan suara Caleg bertambah," ungkapnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)

Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan Panwascam Gunungkencana itu dibuat secara struktur. Sebab berdasarkan keterangan salah satunya dugaan manipulasi data C plano untuk penggelembungan suara.

"Dugaan jual beli suara yang dilakukan PPK terhadap caleg itu hasil investasi kami itu benar adanya, dan itu diperkuat dengan sejumlah keterangan baik dari saksi maupun barang bukti adanya uang Rp 3 juta dengan bahasa untuk ngopi dan merokok pada proses rapat pleno dari caleg," ujarnya.

Ia menambahkan, Yang kita laporkan mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum empat orang dari PPK yakni Amir, Yanto, Satria dan Slamet alias Baron. Sementara dari Panwascam yakni Mita dan Sutisna.

"Motif yang mereka lakukan ini dengan memindahkan suara caleg ke caleg lainnya. Ini sudah jelas melanggar hukum dan harus segera ditindaklanjuti Gakkumdu. Kita berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan mereka yang sudah mencederai pesta demokrasi ini harus segera dipenjarakan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kecamatan Gunungkencana.

"Benar, laporannya sudah kami terima. Nanti laporan tersebut akan kita kaji terlebih dahulu," kata Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak