Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang

Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Al Amin hendak mengantar korban ke rumahnya

Andi Ahmad S
Senin, 23 Februari 2026 | 15:46 WIB
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang
Ilustrasi jalan berlubang di Pandeglang (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Al Amin ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya penumpang akibat kecelakaan di Kabupaten Pandeglang pada 27 Januari 2026.
  • Polisi menemukan unsur kelalaian karena tersangka tidak menyediakan helm dan sepeda motornya terjatuh menghindari jalan berlubang.
  • Merasa tidak bersalah, tersangka mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan pejabat terkait atas ketidaklayakan kondisi jalan.

SuaraBanten.id - Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Al Amin hendak mengantar korban ke rumahnya sepulang sekolah. Namun setiba di lokasi kejadian, sepeda motor Al Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang.

Nahas, tubuh korban Khairi Rafi justru terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan. Akibatnya, korban Khairi dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Al Amin hanya menderita luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Al Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.

Baca Juga:Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan

"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," kata Ipda Sofyan, Minggu (22/2/2026).

Selain itu, diterangkan Ipda Sofyan, sebagai tukang ojek, Al Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm bagi penumpang dan dituntut untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara.

"Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya," ungkapnya.

Meski saat ini statusnya telah ditetapkan tersangka, diakui Ipda Sofyan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Al Amin disebabkan adanya sejumlah unsur dan pertimbangan tertentu.

"Kami tidak lakukan penahanan, tapi pada saar berkas perkara selesai. Untuk berkas tersangka dan barang bukti akan dikirim ke kejaksaan kalau sudah P21. Jadi kami mengedepankan asas pradugan tak bersalah, dia (Al Amin) diancam 5 tahun penjara," ucap Ipda Sofyan.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin mencoba mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya yaitu Raden Yayan Elang Mulyana, gugatan perdata pun dilayangkang ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).

Pasalnya, lokasi kejadian kecelakaan yang dialami Al Amin hingga menewaskan penumpang seorang bocah SD, Khairi Rafi merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Diketahui, sejumlah pihak yang digugat antara lain Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Raden Yayan mengatakan, meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.

"Ini adalah kecelakaan lalu lintas berar karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidak layakan jalan," ucap Raden Yayan, Senin (23/2/2026).

Menurut Raden Yayan, penetapan tersangka terhadap kliennya seolah menempatkan beban pidana kepada kliennya tanpa menguji secara komprehensif faktor penyebab terjadinya kecelakaan .

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak