- Kejaksaan Negeri Serang menahan enam pejabat BPN Kota Serang karena diduga terlibat korupsi perizinan pada Rabu, 20 Mei 2026.
- Para tersangka melakukan pungutan liar kepada masyarakat dengan istilah uang taktis yang terkumpul hingga lebih dari Rp2 miliar.
- Tindakan ilegal tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2026 di lingkungan kantor BPN Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.
SuaraBanten.id - Sebanyak 6 pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengurusan perizinan mencapai lebih dari Rp2 miliar pada Rabu (20/5/2026) malam.
Keenam tersangka adalah mantan Kepala BPN Kota Serang berinisial TR periode 2024-2026, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022-2023 berinisial PG, Kasi PHP periode 2023-2025 berinisial AM, Kasi PHP periode 2025-2026 berinisial DM, Korsub Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021-2025 dan Kasi SP periode 2021-2025 berinisial GW.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Dado Achmad Ekroni mengatakan, penetapan keenam tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat-surat hingga alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara para tersangka.
"Seluruhnya ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat, alat bukti elektronik dan bukti yang ada," kata Dado kepada wartawan di Kantor Kejari Serang, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga:Satu Pekan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Serang Ditemukan Tewas Penuh Luka Memar
"Tim penyidik menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2026," imbuhnya.
Diakui Dado, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan penggeledahan secara serempak di Kantor BPN Kota Serang dan rumah-rumah para tersangka yang berlokasi di wilayah Kota Serang, Tangerang hingga Jakarta.
"Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang suap. Perkara tersebut dibagi 2 klaster, yakni pada Seksi PHP tanah dan Seksi SP di BPN Kota Serang," ungkapnya.
Disampaikan Dado, modus para tersangka yakni melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pengurusan administrasi tanah dengan istilah uang taktis dengan nominal mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu di setiap permohonan pengurusan.
"Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung dengan meminta uang di luar PNBP kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan, istilahnya uang taktis," ungkap Dado.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Mayat Wanita di Serang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Cairan Hitam
"Kemudian uang taktis itu dipergunakan oleh para tersangka dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri ata orang lain secara melawan hukum. Rekapnya banyak, variatif, paling tinggi Rp500 ribu, totalnya lebih dari Rp2 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, saat ini para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Para tersangka dijerat pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kontributor : Yandi Sofyan