Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang

Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Al Amin hendak mengantar korban ke rumahnya

Andi Ahmad S
Senin, 23 Februari 2026 | 15:46 WIB
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang
Ilustrasi jalan berlubang di Pandeglang (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Al Amin ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya penumpang akibat kecelakaan di Kabupaten Pandeglang pada 27 Januari 2026.
  • Polisi menemukan unsur kelalaian karena tersangka tidak menyediakan helm dan sepeda motornya terjatuh menghindari jalan berlubang.
  • Merasa tidak bersalah, tersangka mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan pejabat terkait atas ketidaklayakan kondisi jalan.

Padahal, kata Raden Yayan, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara tegas mengklasifikasi kecelakaan lalu lintas berat sebagai kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia atau luka berat.

Namun, lanjutnya, dalam pasal 229 ayat (5) undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan itu pun menyebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidak layakan kendaraan maupun ketidak layakan jalan dan/atau lingkungan.

"Fakta di lapangan menunjukkan adanya lubang di ruas jalan tersebut. Tidak ada rambu atau tanda peringatan. Ini masuk kategori ketidak layakan jalan," ujarnya.

"Negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika kewajiban itu diabaikan, maka ada konsekuensi pertanggung jawaban," imbuh Raden Yayan.

Baca Juga:Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan

Raden Yayan mengaku, gugatan yang dilakukan merujuk pada pasal 236 dan pasal 240 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang turut mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.

"Jalan raya adalah ruang publik yang harus menjamin keselamatan. Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu, maka resiko itu berpindah menjadi tanggung jawab penyelenggara," katanya.

Sekedar informasi, dalam pasal 24 ayat (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan adanya pemasangan rambu ata tanda peringatan di lokasi tersebut.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak