Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda

Ribuan warga antre mambayar pajak di UPTD Samsat Kota Serang. Mereka memanfaatkan relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda yang dicanangkan Andra Soni.

Hairul Alwan
Kamis, 10 April 2025 | 18:02 WIB
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
Ribuan warga memadati Samsat Kota Serang untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda yang diterapkan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah, Kamis (10/4/2025). [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Ribuan masyarakat memadati area Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau UPTD Samsat Kota Serang menyusul diberlakukannya kebijakan relaksasi oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten terkait pembebasan tunggakan pajak dan denda, Kamis 10 April 2025.

Seperti diketahui, program relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan dan denda pajak yang diterapkan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan  Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.

Pemberlakuan relaksasi pajak Pemprov Banten tersebut diberlakukan untuk pembebasan tunggakan pokok pajak dari tahun 2024 ke bawah termasuk dengan denda pajak.

Menurut informasi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor yang memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut tiba di Kantor UPTD Samsat Kota Serang sejak Kamis 10 April 2025 dini hari sejak pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun

Mereka telah datang Kamis dini hari padahal pelayanan UPTD Samsat Kota Serang baru dibuka pada pukul 08.00 WIB.

Salah seorang warga Ciomas, Kabupaten Serang, Syahril (28) mengatakan, dirinya telah menunggu selama 6 jam hanya untuk kebagian cek fisik nomor rangka dan mesin kendaraan bermotornya.

"Udah dari jam 6 di sini, udah rame. Ini jam 11 masih nunggu, mau cek fisik, belum kebagian," ucap Syahril ditemui di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025).

Meski begitu, Syahril mengaku senang atas keluarnya kebijakan Pemprov Banten terkait pembebasan pokok dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah sehingga meringankan para wajib pajak yang telah menunggak beberapa tahun.

"Senang sih, terbantu. Motor saya kan mati (pajak) udah 4 tahun. Ada ini (kebijakan) jadi cuma bayar yang tahun 2025 aja," katanya mengaku terbantu dengan kebijakan Pemprov Banten itu.

Baca Juga:Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar

Syahril bahkan mengaku bisa jadi dirinya tidak akan membayar pajak jika tidak ada kebijakan pembebasan tunggakan pajak dan dendanya. "Kalau enggak ada ini, ga bayar-bayar (pajak) kayaknya, enggak ada uang soalnya," ungkapnya merasa ragu membayar tunggakan pajak lantaran tidak ada unag untuk membayarnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengaku masyarakat tampak antusias menyambut kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Banten sehingga kepadatan di seluruh Kantor Samsat di seluruh Provinsi Banten tak dapat dihindari.

"Ramai, padat, mereka antusias sekali dengan program yang dilaksanakan oleh Pak Gubernur Banten soal pembebasan pokok dan denda pajak. Jadi dari pantauan saya di Tangerang itu udah dari jam 7 pada datang para wajib pajak, di sini (Kota Serang) infonya dari jam 5 subuh sudah ngantri," kata Rita.

Untuk itu, diakui Rita, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mengurai kepadatan para masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan, di antaranya menempatkan mobil samsat keliling hingga menambah jam operasional pelayanan di seluruh kantor samsat di Provinsi Banten.

"Kita antisipasi, di sini kita pasang mobil samling 2 unit untuk mengurai crowded di dalam, terus jam pelayanan kita tambah, dari jam 8 sampai jam 17, biasanya itu cuma sampai jam 15. Itu untuk sampai hari Jumat, kalau untuk hari Sabtu itu dibuka dari jam 8 sampai jam 15," terangnya.

Kendati demikian, disampaikan Rita, pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan di seluruh kantor samsat di Provinsi Banten guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak