SuaraBanten.id - Sebuah tuduhan yang sangat serius dan ironis kini menyelimuti Markas Polresta Serang Kota. Tempat yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencari keadilan, justru diduga menjadi lokasi terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Yang lebih memprihatinkan, laporan polisi yang telah dibuat oleh keluarga korban sejak lima bulan lalu seolah mandek tanpa ada kemajuan yang berarti.
Kasus ini terungkap setelah kuasa hukum keluarga korban, Ega Jalaludin, angkat bicara mengenai lambannya penanganan yang mereka terima.
Laporan dugaan pelecehan oleh seorang pegawai kebersihan di lingkungan Mapolresta tersebut telah resmi dilayangkan sejak 3 Februari 2025. Namun, hingga kini, janji keadilan seolah masih jauh dari panggang.
Baca Juga:Kasus Pelecehan Seksual Anak di Cilegon Menggila, 6 Bulan Sudah Ada 70 Kasus
“Iya dari tanggal 3 februari 2025 sampai hari ini belum ada tindak lanjut,” kata Ega, dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu 24 Juli 2025 malam.
Menurut Ega, peristiwa traumatis ini pertama kali terungkap oleh orang tua korban pada 2 Februari 2025. Sang anak dengan polos menceritakan bahwa pelaku, yang merupakan seorang pegawai kebersihan, kerap memberinya uang sebesar Rp5.000.
Imbalannya, korban diminta untuk ikut ke salah satu ruangan di Seksi Umum Polresta Serang Kota, di mana dugaan pelecehan itu terjadi berulang kali.
Frustrasi karena tidak ada panggilan terhadap saksi maupun keluarga, Ega mengaku telah kembali mendatangi Polresta Serang Kota untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Saat itu, polisi berjanji akan segera mengumpulkan bukti, memanggil saksi, dan melakukan visum. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Baca Juga:Ekstrakurikuler Jadi Arena Predator, Wali Kota Janji Pecat Oknum Guru SMPN 9 Serang
Yang lebih mengejutkan, menurut keterangan ibu korban, terduga pelaku sebenarnya sudah mengakui perbuatannya dengan dalih yang aneh.
“Terlapor ini sudah mengakui menurut ibunya korban, (alasannya) dia (terlapor) menganggap semua anak kecil itu anaknya,” ujar Ega.
Lambannya proses hukum ini menimbulkan kecurigaan dari pihak kuasa hukum. Ega menduga, status terlapor sebagai pegawai di lingkungan Mapolresta Serang menjadi salah satu faktor penghambat.
Ia khawatir ada upaya untuk melindungi citra institusi di atas kepentingan korban.
“Mungkin Polisi lebih mengarah ke citra mungkin ya, citra yang rusak segala macam tapi harusnya tidak begitu,” imbuhnya.
Kecurigaan ini diperkuat oleh penuturan orang tua korban kepada Ega, yang menyebut sempat ada upaya untuk menempuh jalur damai. Upaya ini bahkan diduga diinisiasi oleh salah satu pejabat di Polresta Serang Kota.