- Seorang pedagang berinisial ES (27) ditusuk dan dikeroyok dua pria di Ciputat pada Rabu (11/3/2026).
- Korban menegur aksi pemalakan oleh dua diduga preman di Pasar Bukit, memicu penganiayaan di depan Kantor Wali Kota Tangsel.
- Dua pelaku berinisial AS (28) dan MR (29) telah diamankan polisi dan dijerat pasal pengeroyokan.
SuaraBanten.id - Sebuah aksi heroik seorang pedagang yang mencoba menegakkan kebenaran harus berakhir tragis di kawasan Jalan Maruga Raya, Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Pedagang berinisial ES (27) menjadi korban penusukan dan pengeroyokan setelah berani menegur aksi pemalakan yang dilakukan oleh dua pria diduga preman pada Rabu (11/3/2026).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kronologi peristiwa ini.
Kejadian bermula kata dia saat korban ES sedang membantu saudaranya berjualan di Pasar Bukit. Di tengah aktivitas berdagang, ES melihat dua pria yang diduga preman sedang meminta uang secara paksa kepada pedagang lain.
Baca Juga:Polres Tangsel Buru Debt Collector Penikam Advokat: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan
"Saat itu, ES melihat dua pria yang diduga preman sedang meminta uang secara paksa kepada pedagang lain," kata Bambang dilansir dari Bantennews-jaringan Suara.com, Kamis (12/3/2026).
Melihat ketidakadilan di depan matanya, korban ES tergerak untuk menegur kedua pelaku agar tidak melakukan pemalakan. Namun, teguran yang berniat baik tersebut justru memicu kemarahan pelaku, yang tidak terima hingga terjadi adu mulut.
Setelah cekcok, korban ES memilih meninggalkan lapak dagangannya. Namun, kedua pelaku tidak berhenti di situ. Mereka justru mengejar korban hingga ke depan Kantor Wali Kota Tangerang Selatan di Jalan Maruga Raya.
Di lokasi tersebut, dua pria berinisial AS (28) dan MR (29) diduga melakukan pengeroyokan sekaligus menusuk korban menggunakan pisau. Akibat serangan brutal itu, korban ES mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh paha kanan, betis kiri, dan telapak kaki kiri, serta memar di bagian mata kiri.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Baca Juga:KPK Bongkar Safe House di Ciputat, Ditemukan Uang Tunai Rp5 Miliar dalam 5 Koper
Beruntung, respons cepat dari pihak kepolisian di lokasi kejadian berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Keduanya langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Bambang.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.