- BNN RI memperketat pengawasan pintu masuk negara melalui Operasi Sekuens guna menyambut Hari Anti Narkotika Internasional 2026.
- Petugas mengamankan sepuluh WNI positif narkoba saat mendarat dari Bangkok di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 8 Juni 2026.
- Sepuluh penyalahguna kategori ringan tersebut diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang secara berkala.
SuaraBanten.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperketat pengawasan di pintu masuk negara menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026.
Dalam operasi terpadu bertajuk Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika", petugas berhasil mengidentifikasi 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti positif mengonsumsi narkotika sesaat setelah mendarat dari Bangkok, Thailand, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang melibatkan Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, serta Polres Bandara Soetta.
Operasi dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) malam. Berdasarkan informasi intelijen dan pengembangan kasus sebelumnya (penyelundupan 7,8 kg hashish oleh WNA Rusia), petugas memfokuskan pantauan pada jadwal penerbangan dari Bangkok.
Baca Juga:6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
"Sepuluh orang WNI ini dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya," katanya.
Ia menjelaskan melalui operasi gabungan yang melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026. Saa titu, tim gabungan mengamankan dua WNA Rusia berinisial KK (52) dan SK (40), dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kg yang diduga berasal dari Thailand.
"Selain itu kegiatan ini adalah sebagian dari kegiatan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026 sebagai upaya memperketat pengawasan pintu masuk negara," ujarnya.
Berdasarkan pengembangan kasus dan informasi pada operasi gabungan tersebut, kata dia, tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada Senin (8/6) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, sementara empat orang lainnya negatif.
Baca Juga:Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
"Untuk 10 orang penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA," ucapnya.
Dia menerangkan saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP. Ketamin bukan tergolong narkotika, namun petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium.
"Setelah asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba pakai. Langkah yang diambil adalah rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang, disertai kewajiban wajib lapor," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Suyudi, pada Rabu (10/6) para penyalahguna narkoba itu dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor.
"Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa," kata dia. [Antara]