- DLHK Kabupaten Tangerang menerima 51 pengaduan pencemaran limbah B3 dan 35 laporan pembakaran sampah ilegal hingga Juni 2026.
- Kasus pencemaran lingkungan tersebut tersebar di 29 kecamatan dan berdampak buruk pada kualitas tanah, sungai, serta udara warga.
- DLHK menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan dengan menyerahkan kasus kepada pihak Kepolisian serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk sanksi.
SuaraBanten.id - Masalah pencemaran lingkungan di wilayah industri Kabupaten Tangerang kian mengkhawatirkan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melaporkan telah menerima sedikitnya 51 pengaduan terkait dugaan pencemaran akibat aktivitas industri pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) selama periode Januari hingga awal Juni 2026.
Selain masalah limbah industri, DLHK juga mencatat adanya 35 kegiatan pembakaran sampah ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat karena mengganggu kualitas udara dan kesehatan.
Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan. Laporan-laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti secara serius dengan melibatkan instansi penegak hukum yang lebih tinggi.
Dari 51 laporan kasus lingkungan tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah diadukan kembali ke Polri hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk dikenakan sanksi.
Baca Juga:Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
"Kalau yang baru penyelidikan sudah kita serahkan KLH dan ada juga yang sudah masuk laporan ke Polri. Di kementerian (KLH) sendiri sekitar tiga kasus masuk pendampingan," tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi dan verifikasi ke lapangan, dimana secara umum kasus lingkungan berupa persoalan polusi akibat limbah B3 dan pembakaran sampah secara ilegal.
"Kebanyakan kasusnya dari pengelolaan limbah B3 dan pembakaran sampah dari lapak limbah ilegal," tuturnya.
Selain itu, kata dia, dari kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini hampir di seluruh sektor, baik tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara, yang terjadi di 29 wilayah kecamatan.
Beberapa perusahaan atau industri sekala besar dan menengah yang diketahui mencemari lingkungan telah diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:Diduga Lecehkan Anak 12 Tahun, Pria di Sawah Lama Ciputat Nyaris Diamuk Massa
"Terus kalau yang pembakaran sampah lebih arahnya ke pembinaan. Cuma ada juga yang kita tutup barang-barangnya oleh Satpol PP," kata dia. [Antara].