Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dan melakukan serangkaian prosedur hukum yang mendalam.

Andi Ahmad S
Minggu, 14 Juni 2026 | 22:29 WIB
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
Ilustrasi Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka. (ist)
Baca 10 detik
  • Satlantas Polresta Tangerang menetapkan sopir truk berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tokoh Pramuka Herman.
  • Tersangka ditangkap di Bandung pada Kamis (11/6) setelah polisi mengidentifikasi kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
  • Tersangka dijerat Pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal.

SuaraBanten.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus kecelakaan maut yang menimpa salah satu tokoh Pramuka senior, Herman (71).

Polisi secara resmi telah menetapkan sopir truk berinisial AD (21) sebagai tersangka utama dalam insiden tabrak lari tersebut.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dan melakukan serangkaian prosedur hukum yang mendalam.

Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap sopir truk tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada akhir pekan ini.

Baca Juga:4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya

"Sudah kita lakukan gelar perkara dan pengemudi (AD) sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari," ujar Ipda Purbawa, Minggu (14/6/2026).

Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara. AD sebagai sopir truk itu terbukti terlibat dalam kecelakaan maut tersebut dan diduga dengan sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, motif sopir truk memilih melarikan diri lantaran takut diamuk massa pasca kejadian tersebut.

"Supir mengaku takut kalau dia akan amuk massa," ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Purbawa, atas aksinya itu pihaknya menyangkakan Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 312 jo. Pasal 106 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Baca Juga:Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Jo Pasal 106 ayat 2 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ," kata dia.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap seorang pengendara truk AD (21) pada Kamis (11/6) di kediamannya di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung, Jawa Barat.

Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, upaya penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan identifikasi terhadap unit kendaraan jenis R6 Mitsubihi Fuso dengan No. Pol D 8319 GL yang terlibat dalam peristiwa maut tersebut.

"Sudah diamankan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini