Angka Kekerasan Seksual di Serang Tinggi, Polisi Sebut Korban Kini Mulai Berani Melawan

Angka kekerasan seksual anak di Kabupaten Serang Tinggi. Polisi menyebut korban kini lebih berani melapor. Apakah ini sinyal darurat atau secercah harapan?

Hairul Alwan
Kamis, 24 Juli 2025 | 11:55 WIB
Angka Kekerasan Seksual di Serang Tinggi, Polisi Sebut Korban Kini Mulai Berani Melawan
Ilustrasi kekerasan seksual- Angka kekerasan seksual di Serang, Banten tinggi. Polisi menyebut korban kini mulai berani bersuara. [freepik.com]

SuaraBanten.id - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Kabupaten Serang diwarnai oleh sebuah realitas yang suram dan mengkhawatirkan tentang melonjaknya kasus kekerasan seksual.

Alih-alih merayakan kemajuan dalam perlindungan anak, data kepolisian justru menunjukkan tren peningkatan angka kekerasan seksual terhadap anak yang tajam di Kabupaten Serang.

Namun, di balik angka-angka yang mengerikan ini, tersimpan sebuah paradoks lonjakan laporan ini bukan semata-mata karena kejahatan yang meningkat, tetapi juga karena para korban yang kini mulai berani bersuara

Berdasarkan data resmi dari Polres Serang, sepanjang tahun 2024, tercatat ada 42 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Serang, Banten.

Baca Juga:Ekstrakurikuler Jadi Arena Predator, Wali Kota Janji Pecat Oknum Guru SMPN 9 Serang

Yang lebih mencemaskan, hingga pertengahan Juli 2025, atau dalam kurun waktu kurang dari tujuh bulan, sudah ada 12 laporan serupa yang masuk. Angka ini menjadi sinyal darurat yang menuntut perhatian serius dari semua pihak.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengakui bahwa peningkatan ini sangat signifikan. Pihaknya pun tidak tinggal diam dan menerapkan tiga pendekatan utama untuk menangani gelombang kasus ini.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady. [Rasyid/bantennews]
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady. [Rasyid/bantennews]

“Kami menangani peningkatan ini dengan tiga pendekatan: otentif, preventif, dan represif,” kata AKP Andi Kurniady, saat ddikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu 24 Juli 2025.

Hukuman Maksimal dan Keberanian Korban yang Mulai Tumbuh
Salah satu pilar utama penanganan adalah pendekatan represif, di mana polisi dan jaksa tidak akan memberikan ampun kepada para pelaku. Andi mencontohkan ketegasan ini dalam salah satu kasus yang menjadi sorotan.

“Contohnya kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Cikande. Pelaku dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga:Komnas PA Ungkap Ada 6 Korban Pelecehan di SMAN 4 Serang, Sebagian Alumni

Namun, Andi menegaskan bahwa penegakan hukum hanyalah satu bagian dari solusi. Bagian terpenting lainnya adalah perubahan yang terjadi pada para korban.

Menurutnya, salah satu faktor utama di balik lonjakan angka laporan adalah keberanian korban yang mulai tumbuh, didukung oleh kehadiran lembaga perlindungan yang kini lebih mudah diakses.

“UPT-PPA kini hadir di setiap kecamatan. Ini sangat membantu. Salah satu penyebab meningkatnya angka pelaporan adalah karena korban kini mulai berani bicara,” katanya.

Ia mencontohkan bagaimana kasus-kasus lama yang selama ini terpendam dalam trauma akhirnya mulai terungkap ke permukaan, seperti yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang.

“Itu sebetulnya kasus lama, cuma karena korban kan baru mau melapor dan speak up sekarang,” ujarnya.

Perang Melawan Stigma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak