SuaraBanten.id - Awan kelabu menyelimuti dunia ketenagakerjaan di Kota Cilegon. Sepanjang semester pertama tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mencatat sebanyak 98 orang pekerja dari berbagai perusahaan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Angka ini menjadi sinyal waspada adanya perlambatan di sektor industri kota baja tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, jumlah 98 orang tersebut belum final. Angka ini tidak termasuk nasib puluhan buruh dari PT Bungasari Flour Mills yang kasusnya masih dalam proses dan belum memiliki putusan hukum yang mengikat.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, membenarkan data suram ini saat ditemui di gedung DPRD Cilegon pada Rabu (23/7/2025).
Baca Juga:Kasus Pelecehan Seksual Anak di Cilegon Menggila, 6 Bulan Sudah Ada 70 Kasus
“Yang tercatat di kita ada 98. Ini belum termasuk yang Bungasari, karena itu belum ada putusan mengikat jadi belum dikatakan PHK-nya sah,” katanya kepada BantenNews.co.id.
'Efisiensi' Jadi Alasan Utama
Saat ditelusuri lebih dalam, Faruk mengungkapkan bahwa penyebab utama dari gelombang PHK ini adalah langkah efisiensi yang diambil oleh sejumlah perusahaan.
Menurutnya, kebijakan ini seolah menjadi efek domino dari kebijakan efisiensi yang juga tengah diterapkan oleh pemerintah.
“Perusahaannya banyak, ada dari perusahaan kecil dan besar. Tidak etis kalau disebutkan. Pemicunya ada yang efisiensi, ada juga yang mengundurkan diri. Tapi rata-rata karena efisiensi, karena memang pemerintahnya efisiensi jadi ikutan,” ungkapnya.
Baca Juga:Kejari Cilegon Bakar 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12 Miliar, Kirim Sinyal Perang ke Mafia
Fenomena ini menunjukkan betapa rentannya posisi pekerja di tengah dinamika kebijakan ekonomi dan strategi perusahaan untuk menekan biaya operasional.
PHK menjadi jalan pintas yang paling sering diambil untuk menjaga kesehatan finansial perusahaan.
Meskipun tidak bisa mengintervensi keputusan internal perusahaan secara langsung, Disnaker Kota Cilegon mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah preventif.
Faruk menyatakan bahwa pihaknya secara aktif telah berkomunikasi dan memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar sebisa mungkin menghindari PHK massal.
Menurutnya, ada beberapa tahapan yang seharusnya ditempuh oleh perusahaan sebelum memutuskan untuk melakukan PHK sebagai jalan terakhir.
“Kita sudah upaya komunikasi pencegahan-pencegahan. Kalau untuk efisiensi itu ada tahapan-tahapan, contohnya menurunkan gaji manajemen, mengurangi lembur, sampai dengan mengurangi jam kerja,” tutup Faruk.