Kejari Cilegon Bakar 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12 Miliar, Kirim Sinyal Perang ke Mafia

Asap pekat dengan aroma tembakau yang menyengat membubung tinggi dari halaman Kantor Kejari Cilegon, Banten, pada Selasa 22 Juli 2025.

Hairul Alwan
Selasa, 22 Juli 2025 | 23:55 WIB
Kejari Cilegon Bakar 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12 Miliar, Kirim Sinyal Perang ke Mafia
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal tanpa cukai dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12 miliar di Kejari Cilegon, Kota Cilegon, Selasa (22/7/2025). [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

SuaraBanten.id - Asap pekat membubung di Kota Baja saat Kejari Cilegon membakar 12,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp12 miliar. Pemusnahan ini menjadi sinyal keras bagi para mafia cukai dan bukti sinergi penegakan hukum di Banten.

Asap pekat dengan aroma tembakau yang menyengat membubung tinggi dari halaman Kantor Kejari Cilegon, Banten, pada Selasa 22 Juli 2025.

Ini bukan kebakaran biasa, melainkan sebuah aksi penegakan hukum yang tegas dan simbolis. Sebanyak 12,48 juta batang rokok ilegal, dengan taksiran kerugian negara mencapai angka fantastis Rp12 miliar, dimusnahkan hingga tak bersisa.

Pemusnahan massal ini menjadi puncak dari penanganan perkara pidana bidang cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:Koperasi Merah Putih di Cilegon Jadi Percontohan, Ternyata Alasannya Karena...

Di hadapan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jutaan batang rokok tanpa cukai itu dibakar, mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada para pelaku usaha nakal bahwa negara tidak akan berkompromi dengan praktik ilegal yang merugikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah langkah wajib yang harus segera dilakukan setelah sebuah perkara memiliki kekuatan hukum yang final.

Tujuannya tidak hanya untuk menyelesaikan administrasi perkara, tetapi juga untuk menutup celah penyalahgunaan barang bukti.

"Kita melihat bahwa perkara penanganan perkara cukai ini sudah inkrah, jadi untuk menghindari risiko disalahgunakan, harus segera dimusnahkan. Barang bukti ini tidak hanya rokok ilegal, ada juga narkoba, senjata tajam, serta beberapa barang bukti obat-obatan heximer, tramadol," ujar Diana setelah memimpin langsung kegiatan tersebut.

Benar saja, pemusnahan kali ini tidak hanya terfokus pada rokok ilegal. Sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana lain yang ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2025 turut dibinasakan.

Baca Juga:Temuan BPK di Dindikbud Cilegon Belum Diselesaikan

Di antaranya adalah narkotika, puluhan senjata tajam, telepon genggam hasil kejahatan, serta ribuan butir obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol yang kerap disalahgunakan.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran penting di wilayah Banten, termasuk Wali Kota Cilegon, perwakilan dari BNN Kota Cilegon, Bea Cukai Merak, Kantor Imigrasi, Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten, dan Polres Cilegon.

Kehadiran mereka, menurut Diana, adalah wujud nyata dari sinergi yang kuat antar instansi dalam menegakkan supremasi hukum.

Ini membuktikan bahwa perang melawan kejahatan, termasuk penyelundupan barang kena cukai, dilakukan secara bersama-sama.

Lebih dari sekadar seremoni, pemusnahan jutaan batang rokok ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan.

Praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merampok pendapatan negara dari sektor cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini