Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang

Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana mengatakan, gugatan secara perdata telah didaftarkan secara resmi guna menuntut hak kliennya lantaran menjadi korban

Andi Ahmad S
Rabu, 25 Februari 2026 | 22:34 WIB
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana di Pengadilan Negeri Pandeglang [Yandi Sofyan/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Tukang ojek bernama Al Amin Maksum menggugat pemerintah daerah Pandeglang Rp100 miliar ke PN Pandeglang.
  • Gugatan diajukan akibat kecelakaan saat menghindari jalan berlubang yang menewaskan seorang siswa SD.
  • Tujuan gugatan ini adalah ganti rugi untuk korban dan perbaikan jalan rusak di Pandeglang.

SuaraBanten.id - Terjatuh karena jalan berlubang hingga tewaskan penumpangnya seorang siswa SD, tukang ojek di Pandeglang, Al Amin Maksum (43) menggugat pemerintah daerah sebesar Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana mengatakan, gugatan secara perdata telah didaftarkan secara resmi guna menuntut hak kliennya lantaran menjadi korban kecelakaan saat menghindari jalan berlubang.

Dia berujar bahwa tujuan dalam gugatan tersebut merupakan bentuk menuntut pemerintah yang membiarkan jalan rusak.

"Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar pada pemerintah. Tujuannya untuk nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang di Banten, dan uang itu dipakai untuk bangun jalan yang berlubang dan rusak, seperti itu," kata Raden Yayan di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi

"Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," imbuhnya.

Raden Yayan mengaku, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa foto dan video di lokasi terjadinya kecelakaan Al Amin untuk disampaikan saat proses persidangan digelar.

"Foto, bukti dokumen video kami ada sebelum pemeliharaan jalan itu terjadi dan sesudah terjadi kejadian (kecelakaan). Karena jalan itu, pada saat itu tidak ada rambu-rambu lalu lintas untuk memperingati warga masyarakat menghindari jalan berlubang," ungkapnya.

Raden Yayan menuding, pemerintah selaku penyelenggara jalan sengaja melakukan pembiaran dan lalai dalam menjaga keamanan akses jalan yang digunakan oleh masyarakat selaku pengguna jalan.

Sehingga menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah sesuai aturan dalam KUHPerdata.

Baca Juga:Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan

"Jelas di undang-undang lalu lintas juga disebutkan pemerintah bertanggung jawab ketika ada korban yang mengalami kejadian lakalantas," tegas Raden Yayan.

Jalan Berlubang di Jalan Raya Labuan Nomor 7 depan Hotel Pandeglang Raya atau tepatnya Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Jalan Berlubang di Jalan Raya Labuan Nomor 7 depan Hotel Pandeglang Raya atau tepatnya Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang [Yandi Sofyan/SuaraBanten]

Senada, kuasa hukum Al Amin lainnya, Ayi Erlangga menambahkan, keberanian kliennya melakukan gugatan terhadap pemerintah atas insiden yang menimpanya merupakan bentuk kemenangan masyarakat Banten.

"Ini bukan kalah dan menang, tapi ini adalah kemenangan untuk masyarakat Pandeglang dan masyarakat di wilayah Banten. Bahwa negara harus hadir dalam mengayomi, mensejahterakan termasuk menjaga lakalantas dari jalan yang buruk serta lingkungan yang rusak yang tidak terpenuhinya hak-hak dari masyarakat itu sendiri," kata Ayi.

Untuk diketahui, sejumlah pihak digugat oleh Al Amin atas insiden kecelakaan yang disebabkan oleh jalan yanh berlubang, di antaranya Gubernur Banten Andra Soni, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Kadishub Pandeglang Muhamad Kabir.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak