- Polisi menghentikan penyelidikan kasus Al Amin Maksum yang menyebabkan penumpang meninggal akibat menghindari jalan berlubang.
- Penghentian proses hukum terjadi setelah kesepakatan damai tercapai antara pihak tukang ojek dan keluarga korban Selasa kemarin.
- Polda Banten memproses penghentian penyelidikan berdasarkan tercapainya restorative justice dan kesadaran kedua belah pihak.
SuaraBanten.id - Aparat kepolisian menghentikan kasus hukum yang menjerat tukang ojek bernama Al Amin Maksum (43) usai sepeda motornya terjatuh saat menghindari jalan berlubang yang menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi meninggal dunia.
Disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan, proses penghentian tahap penyelidikan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai di antara pihak tukang ojek dengan pihak keluarga penumpang yang meninggal.
Diakui Maruli, proses hukum yang sebelumnya menjerat tukang ojek Al Amin berdasarkan adanya laporan yang dilakukan oleh pihak keluarga penumpang ke Polres Pandeglang paska kejadian.
"Alhamdulillah, tadi malam (Selasa) telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan restorative justice yang telah ditanda tangani kedua belah pihak, maka proses penghentian penyelidikan akan diproses sesuai ketentuan," kata Maruli kepada awak media, Rabu (25/2/2026) di Mapolda Banten.
Baca Juga:Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
Maruli mengungkapkan, proses perdamaian bisa dilakukan dikarenakan adanya kesadaran dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan menganggap kecelakaan yang terjadi sebagai sebuah musibah.
"Kedua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dari Allah SWT dan telah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah tertanggal Selasa (23/2) kemarin," terang Maruli.
![Jalan Berlubang di Jalan Raya Labuan Nomor 7 depan Hotel Pandeglang Raya atau tepatnya Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang [Yandi Sofyan/SuaraBanten]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/24/12250-jalan-berlubang.jpg)
Ditegaskan Maruli, setelah terjadinya perdamaian di antara kedua belah pihak yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan, maka pihaknya akan segera menerbitkan surat penghentian penyelidikan.
"Syarat-syaratnya telah terpenuhi sehingga pihak kepolisian akan memproses penerbitan surat penghentian penyelidikan. Dan perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanuddin Surya Muhamad, Tukang Ojek Pangkalan Al Amin Maksum berserta kuasa hukumnya dan sopir ambulans. Namun pihak keluarga penumpang yang meninggal tidak hadir.
Baca Juga:Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
Kontributor : Yandi Sofyan