Temuan BPK Soal Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Jadi Sorotan Fraksi PKS

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri menyayangkan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban dana BOS di 7 sekolah di Kabupaten Tangerang yang berujung temuan BPK.

Hairul Alwan
Kamis, 10 Juli 2025 | 17:02 WIB
Temuan BPK Soal Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Jadi Sorotan Fraksi PKS
Ilustrasi- Pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana bantuan operasional sekolah atau Dana BOS pada tujuh sekolah di kabupaten Serang menjadi temuan BPK. [ANTARA]

Pemkab Tangerang diketahui menganggarkan belanja barang dan jasa – BOS sebesar Rp357.250.345.694,00 dengan realisasi sebesar Rp347.891.256.122,00 atau 97,38 persen pada tahun 2024.

Dana BOS ini dialokasikan sebagai bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang ditujukan untuk Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas), PAUD, dan Kesetaraan.

Pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah, dengan bendahara BOS sebagai penanggung jawab keuangan yang mengelola kas dan pertanggungjawaban belanja melalui sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Pemberian Imbalan dalam Transaksi SIPLah

Baca Juga:Skandal Dana BOS Rp878 Juta di 7 Sekolah Kabupaten Tangerang Jadi Temuan BPK

BPK juga menemukan adanya main mata untuk pemberian fee atau imbalan dari empat penyedia SIPLah sebesar Rp79.709.780,69. Imbalan ini diberikan kepada pihak sekolah melalui skema pengembalian uang dengan menaikkan harga jual barang yang disesuaikan dengan nilai di RKAS

Bahkan modus pinjam nama perusahaan untuk menerbitkan dokumen pertanggungjawaban belanja juga dibongkar BPK. Kelima perusahaan itu di antaranya CV KG, CV MGS, CV KS, CV TM.

BPK menyebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang menyatakan sependapat temuan ini. Para Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator Sekolah yang terlibat mengakui dan menyatakan adanya banyak kelemahan dalam pengelolaan dana BOS.

Mereka menyatakan siap melaksanakan rekomendasi BPK dan berharap agar kegiatan yang saat ini tidak tercantum dalam ARKAS dapat dianggarkan di kemudian hari.

Lemahnya Pengawasan dan Penyalahgunaan Wewenang

Baca Juga:Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun

Dari permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala Dindik dinilai tidak optimal dalam mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja di sekolah.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD dan SMP, serta Kepala Seksi terkait, tidak optimal dalam mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMP.

Kepala Sekolah tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban, kurang optimal dalam mengawasi tugas Bendahara dan Operator BOS, serta menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan Bendahara dan Operator BOS menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar Kepala Dindik mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada sekolah.

Memerintahkan pejabat terkait untuk lebih optimal mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini