SuaraBanten.id - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di tujuh sekolah di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diketahui, temuan BPK soal pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS itu terjadi di SDN Gintung II, SDN Kutabumi I, SDN Binong II, SDN Ciangir II, SDN Curug II, SMPN 2 Sepatan Timur dan SMPN I Sindang Jaya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri menyayangkan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban pada belanja dana BOS di 7 sekolah di Kabupaten Tangerang yang berujung menjadi temuan BPK itu.
Temuan BPK soal pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS itu juga terindikasi ada penyalagunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku hingga menyebabkan kerugian daerah.
Baca Juga:Skandal Dana BOS Rp878 Juta di 7 Sekolah Kabupaten Tangerang Jadi Temuan BPK
"Kita menyayangkan dengan kejadian di sekolah tersebut hingga merugikan keuangan daerah," kata Sapri dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 10 Juli 2025.

Seperti diketahui, dugaan skandal pengelolaan dana BOS ini terkuak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Tangerang tahun 2024.
Dalam laporan tersebut ditemukan pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), namun sebagian realisasi belanjanya dilakukan secara tunai.
Toko SIPLah yang dipergunakan menerima fee sebesar 5 persen, sedangkan sekolah menerima pengembalian dengan rumus nilai belanja bruto dikurangi pajak-pajak yang dibayarkan dan dikurangi fee sebesar 5 persen untuk penyedia.
Padahal selisih transaksi tunai yang lebih kecil dari yang dilaporkan dalam ARKAS. Selisih itu kemudian disimpan bendahara sekolah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS dan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Lebih lanjut, Sapri mendorong pihak sekolah segera melakukan pengembalian atas temuan tersebut dan meminta dinas pendidikan (Dindik) melakukan segera pembinaan.
Baca Juga:Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
“Solusinya sekolah tersebut harus menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. Nanti pembinaannya dari dinas pendidikan agar jangan sampai terulang kembali,”kata Sapri.
Dalam catatan BPK, ketujuh sekolah itu harus mengembalikan dan menyetorkan ke kas daerah Rp878.091.700.
Adapun nama-nama sekolah itu diantaranya, SDN Gintung II, SDN Kutabumi I, SDN Binong II, SDN Ciangir II, SDN Curug II, SMPN 2 Sepatan Timur dan SMPN I Sindang Jaya.
Sebelumnya diberitakan, Pengelolaan dan pertanggungjawaban pada belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 7 sekolah di Kabupaten Tangerang, Banten terdapat ketidak sesuaian. Hal tersebut diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Berdasarkan temuan BPK, Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Temuan BPK itu juga membongkar skandal “main mata” antar 7 sekolah dan penyedia yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemkab Tangerang diketahui menganggarkan belanja barang dan jasa – BOS sebesar Rp357.250.345.694,00 dengan realisasi sebesar Rp347.891.256.122,00 atau 97,38 persen pada tahun 2024.
Dana BOS ini dialokasikan sebagai bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang ditujukan untuk Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas), PAUD, dan Kesetaraan.
Pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah, dengan bendahara BOS sebagai penanggung jawab keuangan yang mengelola kas dan pertanggungjawaban belanja melalui sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Pemberian Imbalan dalam Transaksi SIPLah
BPK juga menemukan adanya main mata untuk pemberian fee atau imbalan dari empat penyedia SIPLah sebesar Rp79.709.780,69. Imbalan ini diberikan kepada pihak sekolah melalui skema pengembalian uang dengan menaikkan harga jual barang yang disesuaikan dengan nilai di RKAS
Bahkan modus pinjam nama perusahaan untuk menerbitkan dokumen pertanggungjawaban belanja juga dibongkar BPK. Kelima perusahaan itu di antaranya CV KG, CV MGS, CV KS, CV TM.
BPK menyebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang menyatakan sependapat temuan ini. Para Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator Sekolah yang terlibat mengakui dan menyatakan adanya banyak kelemahan dalam pengelolaan dana BOS.
Mereka menyatakan siap melaksanakan rekomendasi BPK dan berharap agar kegiatan yang saat ini tidak tercantum dalam ARKAS dapat dianggarkan di kemudian hari.
Lemahnya Pengawasan dan Penyalahgunaan Wewenang
Dari permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala Dindik dinilai tidak optimal dalam mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja di sekolah.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD dan SMP, serta Kepala Seksi terkait, tidak optimal dalam mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMP.
Kepala Sekolah tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban, kurang optimal dalam mengawasi tugas Bendahara dan Operator BOS, serta menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.
Bahkan Bendahara dan Operator BOS menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar Kepala Dindik mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada sekolah.
Memerintahkan pejabat terkait untuk lebih optimal mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMP.
Serta memerintahkan Kepala SDN Gintung II, Kepala SDN Kutabumi I, Kepala SDN Binong II, Kepala SDN Ciangir II, Kepala SDN Curug II, Kepala SMPN I Sindang Jaya, dan Kepala SMPN II Sepatan Timur untuk mempertanggungjawabkan belanja dana BOS yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp878.091.700 serta menyetorkannya ke kas daerah.
Kemudian memproses kelebihan pembayaran atas pemberian imbalan dari transaksi SIPLah sebesar Rp79.709.780,69 pada empat penyedia dan menyetorkannya ke kas daerah.