SuaraBanten.id - Pengelolaan dan pertanggungjawaban pada belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 7 sekolah di Kabupaten Tangerang, Banten terdapat ketidak sesuaian. Hal tersebut diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Berdasarkan temuan BPK, Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Temuan BPK itu juga membongkar skandal “main mata” antar 7 sekolah dan penyedia yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemkab Tangerang diketahui menganggarkan belanja barang dan jasa – BOS sebesar Rp357.250.345.694,00 dengan realisasi sebesar Rp347.891.256.122,00 atau 97,38 persen pada tahun 2024.
Baca Juga:Proyek Gedung Dinsos Cilegon dan Assessment Center Jadi Temuan BPK
Dana BOS ini dialokasikan sebagai bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang ditujukan untuk Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas), PAUD, dan Kesetaraan.
Pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah, dengan bendahara BOS sebagai penanggung jawab keuangan yang mengelola kas dan pertanggungjawaban belanja melalui sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS)
Penyimpanan Pengelolaan BOS di 7 Sekolah
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas belanja yang direalisasikan dari dana BOS Tahun 2024 pada 5 SD Negeri dan 2 SMP Negeri, bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas asersi, keterjadian dan kelengkapan serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja dana BOS.
Ketujuh sekolah itu di antaranya, SDN Gintung II dengan realistis belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin dan belanja modal aset tetap lainnya total sebesar Rp944.580.000.
Baca Juga:Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
Lalu SDN Kutabumi I total sebesar Rp601.510.000, SDN Binong II sebesar Rp517.790.000, SDN Ciangir II sebesar Rp444.080.000, SDN Curug II sebesar Rp325.780.000, SMPN 2 Sepatan Timur sebesar Rp964.590.000 dan SMPN I Sindang Jaya sebesar Rp1.069.370.000.
Dari 7 sekolah ini, BPK menemukan pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Namun sebagian realisasi belanja dilakukan secara tunai. Temuan pada 7 sekolah ini menetapkan pola yang sama dalam melakukan pertanggungjawaban.
Dimana toko SIPLah digunakan untuk dokumen pertanggungjawaban menerima fee atau Imbalan sebesar 5 persen dari nilai transaksi, sementara sekolah menerima pengembalian dana setelah dipotong pajak dan fee tersebut.
Sedangkan selisih transaksi tunai yang lebih kecil dari yang dilaporkan dalam ARKAS, kemudian disimpan bendahara sekolah.
Dana itu kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS dan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Akibatnya total belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak tercantum dalam ARKAS di 7 sekolah itu mencapai Rp878.091.700