Dengan rincian SDN Gintung II diantaranya biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam Arkas sebesar Rp23.401.000 dan biaya non operasional sebesar Rp259.455.000 dengan total Rp282.856.000.
SDN Kotabumi I sebesar Rp120.667.900 dengan rincian biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp7.295.000 dan biaya non operasional sebesar Rp113.372.900.
SDN Binong 1 dengan total Rp69.599.500,00 dengan rincian biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp750.000 dan biaya non operasional sebesar Rp68.849.500.
SDN Ciangir II dengan total sebesar RpRp67.823.500 dengan rincian biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp3.732.000 dan biaya non operasional sebesar Rp64.091.500.
Baca Juga:Proyek Gedung Dinsos Cilegon dan Assessment Center Jadi Temuan BPK
SDN Curug II dengan total Rp53.446.500,00 dengan rincian biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp2.127.500 dan biaya non operasional sebesar Rp51.319.000.
SMPN Sidang Jaya 1 total sebesar RpRp211.698.300,00 dengan rincian biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp19.005.000 dan biaya non operasional sebesar Rp192.693.300.
Sedangkan hasil pemeriksaan BPK di SMPN II Sepatan Timur menyatakan, Kepala sekolah dan Bendahara BOS menerima selisih transaksi dari pembelanjaan BOS sebesar Rp6.000.000 per bulan atau Rp72.000.000 per tahun.
Dari selisih harga belanja fotocopi dan pengadaan peralatan sekolah untuk transaksi tunai dana BOS dan penerimaan yang diberikan oleh penyedia SIPLAH atas sebagian transaksi yang dilakukan.
Kemudian, dana tersebut digunakan untuk membiayai honor Wali Kelas, kegiatan pengawasan ujian, honor koreksi ujian dan iuran gugus sebesar Rp72.000.000.
Baca Juga:Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
“Berdasarkan uraian permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban dana BOS tidak dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya karena Kepala Sekolah dan Bendahara BOS melakukan pengeluaran belanja untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam ARKAS. Nilai belanja BOS di luar ARKAS pada tujuh sekolah negeri yang diuji petik adalah sebesar Rp878.091.700,” tulis LHP BPK dikutip Selasa (8/7/2025).
Pemberian Imbalan dalam Transaksi SIPLah
BPK juga menemukan adanya main mata untuk pemberian fee atau imbalan dari empat penyedia SIPLah sebesar Rp79.709.780,69. Imbalan ini diberikan kepada pihak sekolah melalui skema pengembalian uang dengan menaikkan harga jual barang yang disesuaikan dengan nilai di RKAS
Bahkan modus pinjam nama perusahaan untuk menerbitkan dokumen pertanggungjawaban belanja juga dibongkar BPK. Kelima perusahaan itu di antaranya CV KG, CV MGS, CV KS, CV TM.
BPK menyebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang menyatakan sependapat temuan ini. Para Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator Sekolah yang terlibat mengakui dan menyatakan adanya banyak kelemahan dalam pengelolaan dana BOS.
Mereka menyatakan siap melaksanakan rekomendasi BPK dan berharap agar kegiatan yang saat ini tidak tercantum dalam ARKAS dapat dianggarkan di kemudian hari.