Lemahnya Pengawasan dan Penyalahgunaan Wewenang
Dari permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala Dindik dinilai tidak optimal dalam mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja di sekolah.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD dan SMP, serta Kepala Seksi terkait, tidak optimal dalam mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMP.
Kepala Sekolah tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban, kurang optimal dalam mengawasi tugas Bendahara dan Operator BOS, serta menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga:Proyek Gedung Dinsos Cilegon dan Assessment Center Jadi Temuan BPK
Bahkan Bendahara dan Operator BOS menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar Kepala Dindik mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada sekolah.
Memerintahkan pejabat terkait untuk lebih optimal mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMP.
Serta memerintahkan Kepala SDN Gintung II, Kepala SDN Kutabumi I, Kepala SDN Binong II, Kepala SDN Ciangir II, Kepala SDN Curug II, Kepala SMPN I Sindang Jaya, dan Kepala SMPN II Sepatan Timur untuk mempertanggungjawabkan belanja dana BOS yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp878.091.700 serta menyetorkannya ke kas daerah.
Kemudian memproses kelebihan pembayaran atas pemberian imbalan dari transaksi SIPLah sebesar Rp79.709.780,69 pada empat penyedia dan menyetorkannya ke kas daerah.
Baca Juga:Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
Saat berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait atas temuan tersebut.
Sementara, Sekretaris Dinidk Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyatakan pihak sekolah sudah menindaklanjuti temuan BPK.
“Sudah ditindaklanjuti,” singkat Agus.
Agus belum merespon pertanyaan lebih lanjut terkait pengawasan pengelolaan dana BOS di sekolah dan apakah ada sanksi bagi 7 sekolah lantaran pengelolaan dana BOS tidak sesuai ketentuan.