Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyoroti pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Hairul Alwan
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
Pendopo Bupati Serang di Jalan Veteran Kota Serang- BPK menyebut belanja modal Pemerintah Kabupaten Serang bermasalah. [Rasyid/bantennews]

SuaraBanten.id - Sejumlah pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang terdapat penyimpangan. Hal tersebut terungkap melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Temuan masalah belanja modal Kabupaten Serang itu diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.

BPK Perwakilan Banten menyebut ada 12 temuan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Diketahui, temuan paling menonjol adalah kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang/jasa dan belanja modal itu terjadi pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Serang.

Baca Juga:14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat

Keempat OPD tersebut yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), serta Sekretariat DPRD (Setwan).

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp1,12 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,05 triliun (93,35 persen).

Sementara, untuk belanja modal Kabupaten Serang dianggarkan Rp478,16 miliar dan terealisasi Rp428,32 miliar (89,58 persen).

Meski demikian, berdasarkan hasil uji petik BPK menunjukkan terdapat kekeliruan dalam penggolongan anggaran.

Untuk di Disdikbud Kabupaten Serang misalnya, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan untuk rehabilitasi SD dan SMP senilai Rp37,76 miliar dari total anggaran Rp40,28 miliar seharusnya digolongkan sebagai belanja modal, bukan barang dan jasa.

Baca Juga:KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?

BPK juga menyebut sebanyak 59 kegiatan rehabilitasi senilai Rp25,17 miliar telah diklasifikasikan secara keliru.

"(berdasarkan) Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan Belanja Barang dan Jasa-Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebanyak 59 Kegiatan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan SD dan SMP yang dilaksanakan Bidang Sarana Prasarana," tulis BPK dalam laporannya, dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 26 Juni 2025

"Menunjukkan terdapat ketidaksesuaian klasifikasi Barang dan Jasa pada Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di Disdikbud sebanyak 59 kegiatan sebesar Rp25.173.545.586,00," imbuh laporan BPK tersebut.

Sementara di Dinas PUPR Kabupaten Serang, BPK menyoroti kekacauan klasifikasi antara belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.

Diketahui, anggaran belanja modal di dinas ini mencapai Rp258,88 miliar, namun ditemukan realisasi yang tidak sesuai klasifikasi.

"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian klasifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak