14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, belasan pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, seperti Cikande, Pamarayan, Jawilan, Pontang, dan

Hairul Alwan
Selasa, 24 Juni 2025 | 23:58 WIB
14 Pelaku Pelecehan Anak di  Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, dan pencabulan terhadap anak.

SuaraBanten.id - Dalam dua pekan terakhir pada Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan juga masih berusia di bawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, belasan pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, seperti Cikande, Pamarayan, Jawilan, Pontang, dan Cikeusal.

Para pelaku mayoritas merupakan orang-orang yang dikenal korban, mulai dari teman sebaya, orang terdekat, hingga ada yang berstatus sebagai pengajar.

“Korban rata-rata masih berstatus pelajar, mulai dari usia 6 tahun sampai 16 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?

Dari 14 pelaku tersebut, satu orang masih dalam proses pemeriksaan dan satu lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seluruh kasus ini akan diproses hukum tanpa ada toleransi.

Para tersangka dan kasusnya di antaranya HW (21) menyetubuhi korban usia 17 tahun. K (20) menyetubuhi korban usia 12 tahun. US (45), melakukan kekerasan seksual terhadap korban tunarungu dan tunawicara usia 20 tahun. MF (20, menyetubuhi korban usia 14 tahun.

FK (36) mencabuli korban usia 8 tahun. A (47), mencabuli korban usia 6 tahun. HSM (24), menyetubuhi korban usia 16 tahun. H (22), menyetubuhi korban usia 14 tahun. MA (28), menyetubuhi korban usia 14 tahun. FIS (25), mencabuli korban usia 14 tahun. AJ (27), menyetubuhi korban usia 17 tahun S (54), menyetubuhi korban usia 13 tahunH (16), menyetubuhi korban usia 15 tahun Fi (17),kasus masih dalam pendalaman.

“Dalam kurun waktu sepuluh hari, jumlah korban yang tercatat mencapai 20 orang. Modus pelaku umumnya mengiming-imingi korban, bahkan ada yang memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban,” tambah Kapolres.

Seluruh pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3

Kapolres Condro mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan sekitar. Polres Serang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam dua pekan terakhir pada Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan juga masih berusia di bawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, belasan pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, seperti Cikande, Pamarayan, Jawilan, Pontang, dan Cikeusal.

Para pelaku mayoritas merupakan orang-orang yang dikenal korban, mulai dari teman sebaya, orang terdekat, hingga ada yang berstatus sebagai pengajar.

“Korban rata-rata masih berstatus pelajar, mulai dari usia 6 tahun sampai 16 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

Dari 14 pelaku tersebut, satu orang masih dalam proses pemeriksaan dan satu lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seluruh kasus ini akan diproses hukum tanpa ada toleransi.

Para tersangka dan kasusnya di antaranya HW (21) menyetubuhi korban usia 17 tahun. K (20) menyetubuhi korban usia 12 tahun. US (45), melakukan kekerasan seksual terhadap korban tunarungu dan tunawicara usia 20 tahun. MF (20, menyetubuhi korban usia 14 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak