SuaraBanten.id - Amarah dan kecaman keras menggema dari seluruh penjuru Banten menyikapi pengeroyokan brutal terhadap delapan wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang.
Organisasi pers, termasuk Jurnalis Parlemen Cilegon (JPC) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilegon, tidak hanya menuntut para pelaku ditangkap, tetapi juga menuding adanya "beking" dari oknum aparat dan ormas di balik operasi perusahaan limbah tersebut.
Tantangan kini dilayangkan langsung ke meja Kapolda Banten yang baru, Brigjen Pol Hengki, untuk membuktikan keberaniannya memberantas premanisme korporat yang telah mencoreng wajah hukum di Tanah Jawara.
Ketua PWI Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, secara blak-blakan menyuarakan dugaan yang menjadi akar masalah. Menurutnya, arogansi yang ditunjukkan para pelaku tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum dan adanya perlindungan dari oknum tertentu.
Baca Juga:Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
Ia mengungkap bahwa PT Genesis bukanlah pemain baru dalam catatan pelanggaran lingkungan.
"Perusahaan yang disidak tersebut merupakan perusahaan yang sudah pernah disegel dan ditindak oleh Kemenetrian LH," kata pria yang akrab disapa Ican itu, Kamis (21/8/2025).
Ican mensinyalir perusahaan itu bisa beroperasi kembali secara ilegal karena adanya kekuatan di baliknya.
"Diduga perusahaan beroperasi kembali dengan dibekingi ormas dan oknum aparat tertentu. Hal ini menjadi catatan keprihatinan bahwa keamanan di Provinsi Banten masih rentan dikuasai premanisme," tegasnya.
Sebagai respons cepat, puluhan wartawan di Cilegon langsung menggelar aksi solidaritas. Mereka menyuarakan satu pesan: luka yang dirasakan jurnalis di Serang adalah luka bagi seluruh insan pers di Banten.
Baca Juga:Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas
"Kita wartawan di Provinsi Banten satu kekuatan bersama, satu keluarga yang sama kesakitan yang sama dari kawan-kawan di Cilegon," seru Ican.
Ia pun secara langsung menantang Kapolda Banten yang baru untuk tidak membiarkan kasus ini menguap. Penindakan tegas adalah harga mati untuk memulihkan marwah institusi kepolisian dan melindungi profesi jurnalis.
"Ini harus ditindak tegas oleh Kapolda yang baru, oleh aparat kepolisian. Jangan sampai kasus ini mencoreng institusi hukum, kami menuntut tegas tidak ada lagi kekerasan terhadap profesi jurnalis," ujarnya.
Senada dengan PWI, Ketua JPC, Hairul Alwan, juga menuntut agar tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum, termasuk oknum aparat yang diduga terlibat.
"Semua yang terlibat baik karyawan, ormas, hingga oknum aparat harus ditindak tegas. Karena apa yang dilakukan sudah termasuk menghalangi kerja-kerja jurnalis yang harus menyampaikan informasi sebenar-benarnya," tegas Alwan.
Keduanya mengingatkan bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi mengeroyok wartawan adalah kejahatan serius terhadap demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi.