Oknum RT di Cilegon Tega Jadikan Bocah 8 Tahun Korban Nafsu Bejat

Oknum RT di Cilegon, Banten berinisial ZAA mencabuli bocah 8 tahun ditangkap jajaran Reskrim Polres Cilegon.

Hairul Alwan
Kamis, 10 Juli 2025 | 13:04 WIB
Oknum RT di Cilegon Tega Jadikan Bocah 8 Tahun Korban Nafsu Bejat
Ilustrasi pelecehan seksual bocah 8 tahun yang dilakukan oknum RT di Cilegon. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBanten.id - Kepercayaan warga terhadap perangkat lingkungan tercoreng oleh aksi bejat sosok yang seharusnya menjadi pelindung. Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Cilegon, Banten berinisial ZAA ditangkap polisi usai melakukan pencabulan kepada bocah 8 tahun.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras dan pengingat bahwa predator anak bisa bersembunyi di balik topeng orang yang paling dipercaya sekalipun, seperti oknum RT di Cilegon ini.

Kini, oknum RT di Cilegon yang tega cabuli bocah 8 tahun itu merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Serang, Banten. Kini ia telah mendekam di sel tahanan Polrs Cilegon usai dilaporkan masyarakat atas perbuatan bejatnya tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yuli Meliana mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kamarnya sendiri, pada Senin 7 Juli 2025 lalu.

Baca Juga:Miris! Amanat Guru Olahraga Justru Diperdaya, 9 Anak Jadi Korban Cabul di Lebak

Terduga pelaku kemudian digelandang masyarakat ke kantor polisi usai kedapatan mencabuli bocah 8 tahun itu.

"Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZAA selaku diduga pelaku. Lalu kami menerima dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) Kamis 10 Juli 2025.

Kata Yuli, oknum Ketua RT itu mencabuli seorang bocah itu dengan meminta korban memainkan alat kelamin terduga pelaku.

Korban juga sempat menangis karena dikurung di kamar oleh pelaku saat peristiwa pencabulan itu terjadi.

"Iya, korban sempat menangis karena dikurung sama pelaku di kamarnya," papar Yuli menyebut korban sempat menangis.

Baca Juga:Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis di Serang Kabur Lapor Ayah Kandung

Karena perbuatannya itu, oknum Ketua RT itu terancam dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini