- Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK paruh waktu Pemprov Banten menjelang Idul Fitri 2026 masih belum jelas status pengadaannya.
- Anggota Komisi V DPRD Banten menilai ketiadaan alokasi THR bagi PPPK paruh waktu adalah bentuk ketidakadilan kerja.
- BPKAD Banten menjelaskan anggaran PPPK penuh waktu terpusat, sementara paruh waktu masih melekat di anggaran operasional OPD.
SuaraBanten.id - Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah Provinsi Banten hingga detik menjelang Idul Fitri 2026 belum jelas kabarnta.
Tentunya ketidakjelasan THR bagi PPPK Paruh waktu itu menjadi sorotan penting bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Anggota Komisi V DPRD Banten Muhsinin, menilai ketiadaan alokasi THR bagi kelompok pegawai tersebut mencerminkan ketidakadilan, mengingat kontribusi dan beban kerja mereka yang seringkali setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
"Kasihan paruh waktu juga pekerja. Kadang kerjanya sama seperti PNS, bahkan bisa melebihi. Harus disamaratakan," ujarnya.
Baca Juga:Gratis dan Aman! Ini Syarat Titip Kendaraan di Polsek dan Polres Banten Selama Lebaran
Muhsinin menekankan kebijakan penganggaran merupakan produk keputusan manusia yang bersifat fleksibel dan dapat diperbaiki. Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi demi mengakomodasi hak-hak seluruh pekerja di lingkungan Pemprov Banten.
"Ini bukan Al Quran dan hadits, setiap surat keputusan dibuat oleh manusia. Undang-undang saja bisa direvisi jika ada kebijakan. Rapatkan seluruh barisan dan berikan kebijakan, tidak ada yang tidak bisa," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menyatakan akan menelaah lebih lanjut data terkait penganggaran tersebut.
Ia berkomitmen untuk melakukan pengecekan internal agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan keterangan.
"Saya tanya dulu (ke bagian terkait), takut salah jawab," kata Deden singkat.
Baca Juga:Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Mahdani memberikan penjelasan teknis bahwa anggaran THR saat ini telah disiapkan untuk PPPK kategori penuh waktu karena sistem penggajiannya sudah terpusat di instansinya.
Adapun untuk PPPK paruh waktu, menurut Mahdani, mekanisme anggarannya saat ini masih melekat pada pos operasional di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
"Kalau yang PPPK paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD masing-masing. Jika PPPK penuh waktu, gajinya transfer langsung dari BPKAD, jadi THR-nya melekat di situ," pungkas nya. [Antara].