- Terdakwa Elita Angelia diadili di PN Serang atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah perusahaan Rp653,1 juta.
- Elita, mantan kasir PT Bahana Semesta Adinusantara, menyalahgunakan jabatan menerima DP tunai nasabah Maret hingga Juli 2025.
- Perbuatan terdakwa terungkap melalui audit internal perusahaan, merugikan pengembang Perum Bukit Cilegon Asri.
SuaraBanten.id - Dunia perumahan di Cilegon diguncang skandal penggelapan dana yang merugikan perusahaan dan puluhan nasabah.
Seorang wanita bernama Elita Angelia kini duduk di kursi terdakwa setelah terseret kasus dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp653,1 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon, Febby Febrian, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/2/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Elita menyalahgunakan jabatannya sebagai kasir untuk menguasai uang perusahaan secara melawan hukum.
Baca Juga:Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
“Secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang penguasaannya karena adanya hubungan kerja," kata Febby, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Elita Angelia mulai bekerja sebagai kasir di PT Bahana Semesta Adinusantara pengembang Perum Bukit Cilegon Asri sejak 2019 dengan gaji bersih Rp3 juta per bulan.
Tugasnya meliputi menerima pembayaran pembelian unit rumah, menyetorkan dana ke rekening perusahaan, serta menyusun rekap pemasukan harian.
Namun, jaksa mengungkap bahwa dalam periode Maret hingga Juli 2025, Elita tidak menyetorkan uang muka (DP) yang ia terima secara tunai dari 45 nasabah konsumen.
Ia justru menguasai uang tersebut dan tidak memasukkannya ke kas perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, Elita diduga membuat kuitansi palsu dan memanipulasi laporan keuangan agar manajemen tidak mencurigai adanya penyimpangan.
“Terdakwa memanipulasi pelaporan keuangan perusahaan untuk menyembunyikan perbuatannya," ujar jaksa.
Baca Juga:Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
Audit internal perusahaan melalui berita acara bernomor 273/BA-BCA/A-IDL/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp653.100.000.
Jaksa menyebut Elita menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin perusahaan.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Elita Angelia dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau subsider Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan atau penggelapan biasa.