Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten

Al Amin, yang merasa tak adil hanya dirinya yang dipersalahkan karena insiden terjadi saat menghindari jalan berlubang, melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana

Andi Ahmad S
Rabu, 25 Februari 2026 | 23:38 WIB
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
Ilustrasi Jalan Berlubang di Banten. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Tukang ojek Pandeglang, Al Amin Maksum, menggugat pemerintah daerah Rp100 miliar akibat kecelakaan fatal.
  • Gugatan tersebut didaftarkan di PN Pandeglang pada Rabu (25/2/2026) karena jalan berlubang sebagai penyebab utama.
  • Dana gugatan ditujukan untuk korban kecelakaan lain dan perbaikan infrastruktur jalan rusak di wilayah tersebut.

SuaraBanten.id - Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung tragis di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini memasuki babak baru yang menggemparkan.

Al Amin Maksum (43), seorang tukang ojek pangkalan (opang) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia, kini melayangkan gugatan perdata kepada pemerintah daerah sebesar Rp100 miliar.

Al Amin, yang merasa tak adil hanya dirinya yang dipersalahkan karena insiden terjadi saat menghindari jalan berlubang, melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, menggugat Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, dan Kepala Dishub Pandeglang.

Gugatan ini didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang

Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu tentang gugatan tukang ojek Pandeglang yang menuntut keadilan ini:

1. Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar ke Pemerintah: Untuk Korban & Perbaikan Jalan

Tujuan gugatan perdata yang diajukan Al Amin Maksum adalah menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah. Yang menarik, dana tersebut bukan hanya untuk dirinya.

“Tujuannya untuk nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang di Banten, dan uang itu dipakai untuk bangun jalan yang berlubang dan rusak,” kata Raden Yayan di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).

2. Jalan Berlubang Sebagai Biang Kerok Utama: Bukti Video & Foto Disiapkan

Baca Juga:Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi

Raden Yayan menegaskan bahwa kecelakaan yang menimpa Al Amin hingga menewaskan Khairi Rafi terjadi bukan semata karena kelalaian kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang di Jalan Raya Labuan.

Ia menuding, pemerintah selaku penyelenggara jalan sengaja melakukan pembiaran dan lalai dalam menjaga keamanan akses jalan yang digunakan oleh masyarakat.

Pihak kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa foto dan video di lokasi terjadinya kecelakaan. Foto, bukti dokumen video kami ada sebelum pemeliharaan jalan itu terjadi dan sesudah terjadi kejadian kecelakaan.

3. Landasan Hukum Kuat: UU LLAJ & KUHPerdata, Negara Bertanggung Jawab

Raden Yayan berargumen bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah sesuai aturan dalam KUHPerdata.

"Selain itu, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jelas di undang-undang lalu lintas juga disebutkan pemerintah bertanggung jawab ketika ada korban yang mengalami kejadian lakalantas," tegas Raden Yayan.

4. Gugatan Terhadap Gubernur Banten & Bupati Pandeglang: Desakan Perbaikan Infrastruktur

Sejumlah pihak yang digugat oleh Al Amin adalah Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, dan Kepala Dishub Pandeglang Muhamad Kabir.

5. Kemenangan untuk Masyarakat Banten: Simbol Perlawanan Warga Terhadap Kelalaian Pemerintah

Kuasa hukum Al Amin lainnya, Ayi Erlangga, menambahkan, keberanian kliennya melakukan gugatan terhadap pemerintah atas insiden yang menimpanya merupakan bentuk kemenangan masyarakat Banten.

"Ini bukan kalah dan menang, tapi ini adalah kemenangan untuk masyarakat Pandeglang dan masyarakat di wilayah Banten. Bahwa negara harus hadir dalam mengayomi, mensejahterakan termasuk menjaga lakalantas dari jalan yang buruk serta lingkungan yang rusak yang tidak terpenuhinya hak-hak dari masyarakat itu sendiri," kata Ayi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak