- Tukang ojek Pandeglang, Al Amin Maksum, menggugat pemerintah daerah Rp100 miliar akibat kecelakaan fatal.
- Gugatan tersebut didaftarkan di PN Pandeglang pada Rabu (25/2/2026) karena jalan berlubang sebagai penyebab utama.
- Dana gugatan ditujukan untuk korban kecelakaan lain dan perbaikan infrastruktur jalan rusak di wilayah tersebut.
4. Gugatan Terhadap Gubernur Banten & Bupati Pandeglang: Desakan Perbaikan Infrastruktur
Sejumlah pihak yang digugat oleh Al Amin adalah Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, dan Kepala Dishub Pandeglang Muhamad Kabir.
5. Kemenangan untuk Masyarakat Banten: Simbol Perlawanan Warga Terhadap Kelalaian Pemerintah
Kuasa hukum Al Amin lainnya, Ayi Erlangga, menambahkan, keberanian kliennya melakukan gugatan terhadap pemerintah atas insiden yang menimpanya merupakan bentuk kemenangan masyarakat Banten.
Baca Juga:Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
"Ini bukan kalah dan menang, tapi ini adalah kemenangan untuk masyarakat Pandeglang dan masyarakat di wilayah Banten. Bahwa negara harus hadir dalam mengayomi, mensejahterakan termasuk menjaga lakalantas dari jalan yang buruk serta lingkungan yang rusak yang tidak terpenuhinya hak-hak dari masyarakat itu sendiri," kata Ayi.