Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga

Prabowo sapaan akrabnya secara langsung meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran 2026.

Andi Ahmad S
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:39 WIB
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
Ilustrasi ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran (antara)
Baca 10 detik
  • Pemkot Cilegon, melalui Wawali Fajar Hadi Prabowo, melarang tegas ASN memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.
  • Prabowo mengingatkan kendaraan dinas adalah aset negara dan meminta masyarakat proaktif melaporkan pelanggaran terkait mudik.
  • Pelanggaran penggunaan aset negara ini berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

SuaraBanten.id - Momen mudik Lebaran seringkali diwarnai fenomena ASN menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung. Namun, Pemerintah Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo bersikap tegas.

Prabowo sapaan akrabnya secara langsung meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran 2026.

“Ya mungkin ada yang lupa, harus diingatkan, dikerasin. Tolong itu kan aset bukan milik keluarga, tapi bahkan milik negara, daerah,” katanya dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2026).

Fenomena ASN menggunakan kendaran dinas untuk pulang ke kampung halamannya pada momentum mudik lebaran bukanlah hal baru. Hampir setiap tahun, selalu ditemukan kasus tersebut di daerah di Indonesia.

Baca Juga:Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon

Fajar berharap, tindakan pelanggaran dan kesewenang-wenangan itu tidak pernah terjadi di masa pemerintahannya sebagai kepala daerah di Cilegon.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Cilegon untuk lebih pro aktif dengan melaporkan apabila ditemukan ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

“Sanksinya sesuai dengan aturan. Tidak lebih dari itu, tidak kurang dari itu. Sekarang sudah era digital, tolong jangan sungkan-sungkan kabari kami,” tutupnya.

Sebagai informasi, ASN yang menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi berisiko dikenakan saksi disiplin yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 meliputi teguran lisan, penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala, hingga penurunan dan pemberhentian tidak hormat.

Baca Juga:Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini