- Ditreskrimum Polda Banten menangkap sepasang suami istri (FA dan AB) karena praktik perdagangan orang.
- Pelaku merekrut remaja di bawah umur melalui aplikasi MiChat untuk dijadikan pekerja seks komersial.
- Tersangka dijerat pasal berlapis TPPO dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun.
SuaraBanten.id - Dunia kriminal semakin menunjukkan sisi kelamnya dengan modus kejahatan yang terus berevolusi. Kali ini, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sangat keji.
Sepasang suami istri di Banten ditangkap karena menjual remaja di bawah umur melalui aplikasi MiChat untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diringkus berinisial FA (26) dan AB (27).
Keduanya diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Baca Juga:Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
"Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, setelah korban berada dalam kendali mereka, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial," ujarnya.
Maruli menjelaskan, para tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Salah satu korban, yakni Mawar (17) bukan nama sebenarnya bahkan dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam sehari dengan janji upah Rp10 juta jika target terpenuhi.
"Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait agar korban segera mendapatkan perlindungan serta pelayanan pemulihan trauma yang memadai," tambahnya.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 455 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya di lingkungan sekitar. [Antara].
Baca Juga:Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM