Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran

Sepasang suami istri di Banten ditangkap karena menjual remaja di bawah umur melalui aplikasi MiChat untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Andi Ahmad S
Kamis, 05 Maret 2026 | 23:35 WIB
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
Ilustrasi PSK atau Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran di Banten. (Ist)
Baca 10 detik
  • Ditreskrimum Polda Banten menangkap sepasang suami istri (FA dan AB) karena praktik perdagangan orang.
  • Pelaku merekrut remaja di bawah umur melalui aplikasi MiChat untuk dijadikan pekerja seks komersial.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis TPPO dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun.

SuaraBanten.id - Dunia kriminal semakin menunjukkan sisi kelamnya dengan modus kejahatan yang terus berevolusi. Kali ini, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sangat keji.

Sepasang suami istri di Banten ditangkap karena menjual remaja di bawah umur melalui aplikasi MiChat untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diringkus berinisial FA (26) dan AB (27).

Keduanya diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Baca Juga:Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga

"Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, setelah korban berada dalam kendali mereka, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial," ujarnya.

Maruli menjelaskan, para tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Salah satu korban, yakni Mawar (17) bukan nama sebenarnya bahkan dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam sehari dengan janji upah Rp10 juta jika target terpenuhi.

"Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait agar korban segera mendapatkan perlindungan serta pelayanan pemulihan trauma yang memadai," tambahnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 455 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya di lingkungan sekitar. [Antara].

Baca Juga:Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini