SuaraBanten.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama atau Kemenag Banten berinisial SJ (52) hingga kini masih terus diburu Satreskrim Polresta Serang. SJ resmi menyandang status tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri nya sendiri.
Akibat aksi cabul ayah tiri pada anak tirinya itu, polisi telah menerbitkan Surat Perintah membawa yang bersangkutan. Menurut informasi, SJ sudah beberapa bulan mangkir dari pekerjaan di kantor Kemenag Banten sejak kasusnya mencuat.
"Belum (diamankan). Masih Surat Perintah Membawa," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (29/4/2024).
Sebelumnya diberitakan, SJ diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Ia mengancam hingga mengumpulkan konten seksual sang anak.
Kejadian ini terungkap usai istrinya membuka handphone milik terlapor dan menemukan banyak konten intim dengan wajah sang anak kandungnya. Ia kemudian menceritakan hal tersebut kepada saudara.
Ditemani saudaranya, sang ibu menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang telah dilakukan suaminya. Diketahui, SJ diduga sudah melakukan kekerasan seksual kepada anaknya selama 2 tahun.
"Diancam sama pelaku ‘jangan berisik kalau berisik mamanya nanti dilaporin ke Polisi’," begitu kata saudara korban di Serang, Jumat (22/12/2023) silam.
Terlapor diketahui pernah bertugas menjadi pendamping jemaah haji. Keberadaan SJ sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.