Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis di Serang Kabur Lapor Ayah Kandung

Peristiwa ayah tiri cabuli anak di bawah umur itu berlangsung sejak tahun 2022 hingga Juni 2024.

Hairul Alwan
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:57 WIB
Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis di Serang Kabur Lapor Ayah Kandung
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraBanten.id - Malang betul nasib Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis di bawah umur yang harus menerima perlakuan bejat sang ayah tiri berinisial HM (51). Ia dicabuli ayah tirinya sejak ia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Peristiwa ayah tiri cabuli anak di bawah umur itu berlangsung sejak tahun 2022 hingga Juni 2024. Perbuatan bejad pelaku dilakukan berulang-ulang saat mereka hanya berdua di rumah.

Aksi pencabulan yang dilakukan HM pertama kali terjadi saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Perbuatan itu dilakukan di rumahnya, pada malam hari. Ketika di rumah hanya ada tersangka dan korban," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi dikutip dari Bantennews (Jaringan Suarabanten.id), Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:Bermain di Bantaran Sungai, Bocah di Serang Meninggal Dunia Akibat Tenggelam

Andi mengungkapkan ketika itu korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh HM. Di dalam kamar, ayah tirinya itu melakukan perbuatan tak senonoh.

"Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menambahkan perbuatan itu berulang kali dilakukan, dan terakhir kali dilakukan pada 13 Juni 2024. Korban yang tidak tahan dengan kelakuan ayahnya itu akhirnya kabur meninggalkan rumah.

"Setelah kejadian korban mulai tidak tahan dan kabur. Kemudian melaporkan ke ayah kandung korban," tambahnya.

Andi menegaskan tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah kandung korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Serang, dengan disertai hasil visum dari rumah sakit.

Baca Juga:Andra Soni Sebut Gerindra dan PKS 'CLBK', Sinyal Koalisi di Pilkada Kota Serang 2024 Menguat?

"Untuk motif kejahatan, dengan tipu muslihat, tersangka mencabuli korban karena tidak kuat menahan nafsu birahi," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Sabtu 29 Juni 2024.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta didukung barang bukti, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini