Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis di Serang Kabur Lapor Ayah Kandung

Peristiwa ayah tiri cabuli anak di bawah umur itu berlangsung sejak tahun 2022 hingga Juni 2024.

Hairul Alwan
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:57 WIB
Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis di Serang Kabur Lapor Ayah Kandung
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraBanten.id - Malang betul nasib Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis di bawah umur yang harus menerima perlakuan bejat sang ayah tiri berinisial HM (51). Ia dicabuli ayah tirinya sejak ia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Peristiwa ayah tiri cabuli anak di bawah umur itu berlangsung sejak tahun 2022 hingga Juni 2024. Perbuatan bejad pelaku dilakukan berulang-ulang saat mereka hanya berdua di rumah.

Aksi pencabulan yang dilakukan HM pertama kali terjadi saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Perbuatan itu dilakukan di rumahnya, pada malam hari. Ketika di rumah hanya ada tersangka dan korban," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi dikutip dari Bantennews (Jaringan Suarabanten.id), Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:Bermain di Bantaran Sungai, Bocah di Serang Meninggal Dunia Akibat Tenggelam

Andi mengungkapkan ketika itu korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh HM. Di dalam kamar, ayah tirinya itu melakukan perbuatan tak senonoh.

"Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menambahkan perbuatan itu berulang kali dilakukan, dan terakhir kali dilakukan pada 13 Juni 2024. Korban yang tidak tahan dengan kelakuan ayahnya itu akhirnya kabur meninggalkan rumah.

"Setelah kejadian korban mulai tidak tahan dan kabur. Kemudian melaporkan ke ayah kandung korban," tambahnya.

Andi menegaskan tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah kandung korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Serang, dengan disertai hasil visum dari rumah sakit.

Baca Juga:Andra Soni Sebut Gerindra dan PKS 'CLBK', Sinyal Koalisi di Pilkada Kota Serang 2024 Menguat?

"Untuk motif kejahatan, dengan tipu muslihat, tersangka mencabuli korban karena tidak kuat menahan nafsu birahi," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Sabtu 29 Juni 2024.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta didukung barang bukti, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak