SuaraBanten.id - Truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kabupaten Tangerang kebakaran pada Senin 7 Juli 2025 dini hari sekira pukul 01.48 WIB.
Kepala bidang Pemadaman dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Tangerang Agun Guntara mengatakan, truk sampah DLHK Tangerang dengan nomor polisi A 8237 V itu kebakaran saat terparkir tak jauh dari Kantor Kecamatan Cisoka.
"Kejadian terjadi saat kendaraan tersebut sedang terparkir di lapak buah, tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang,” kata Agun dalam keterangannya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Usai menerima laporan kebakaran truk sampah DLHK Tangerang, Agun langsung menerjunkan tim Pemadam Kebakaran dari Pos Damkar Cisoka.
Baca Juga:Viral Damkar Ciputat Timur Diminta Tagih 'Hutang Pinjol', Publik Desak Tuntut Pelaku
"Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 15 menit tanpa menimbulkan korban jiwa," ungkapnya menyebut proses pemadaman yang selesai dalam waktu singkat.
Lebih lanjut, Agun menyebut peristiwa itu tidak memakan korban jiwa. Namun, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah konsleting pada sistem kelistrikan mobil.
"Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp35 juta," pungkasnya.