Kejati Banten Periksa 51 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel

Penyidik Kejati Banten memeriksa51 saksi kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampahdi DLH Tangsel dengan kontrak Rp75 miliar.

Hairul Alwan
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:54 WIB
Kejati Banten Periksa 51 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna memberi keterangan terkait kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel. [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Sebanyak 51 saksi kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan atau DLH Tangsel dengan kontrak Rp75 miliar telah diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten atau Kejati Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah sejauh ini telah memeriksa sebanyak 51 saksi.

Para saksi kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel itu merupakan pihak dari DLH Tangsel, ahli, dan pihak swasta.

"51 saksi termasuk ahli perhitungan keuangan negara dan ahli tata kelola sampah," kata Rangga dikutip dari BantenNews (Jarigan SuaraBanten.id), Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan

Terkait total kerugian negara akibat korupsi tersebut, Rangga menyebut ahli telah selesai menghitung maka pihaknya akan segera mengumumkannya kepada publik.

Untuk kemungkinan adanya tersangka kelima, Rangga enggan memastikannya. Ia menegaskan penyidik masih fokus melakukan pengembangan penyidikan.

"Masih terus dilakukan penyidikan, kami masih pemberkasan dulu yang empat (tersangka). Masih terus diperiksa," kata Rangga mengupdate soal pemberkasan keempat tersangka.

Empat orang tersangka

Diketahui, Kejati Banten menetapkan empat tersangka kasus korupsi penangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.

Baca Juga:Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan

Dari unsur pemerintah yakni, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, mantan staf DLH Tangsel Zeky Yamani, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Apriliadhi.

Sementara satu tersangka lainnya adalah Direktur PT Ella Pratama bernama Syukron Yuliadi Mufti.

Syukron ditengarai bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut agar perusahaannya menang.

Usai terpilih menjadi penyedia, PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.

Penyidik juga menemukan fakta ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.

Dalam praktiknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak