Sementara satu tersangka lainnya adalah Direktur PT Ella Pratama bernama Syukron Yuliadi Mufti.
Syukron ditengarai bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut agar perusahaannya menang.
Usai terpilih menjadi penyedia, PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.
Penyidik juga menemukan fakta ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.
Baca Juga:Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan
Dalam praktiknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.
Karena tidak memiliki kapasitas dalam mengerjakan kontrak kerja, PT EPP kemudian hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong dengan sistem open dumping.
Sampah di Kota Tangsel bahkan dibuang ke lahan pribadi seluas kurang lebih 5.000 meter persegi milik Wahyunoto. Lahan itu terletak di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain dibuang ke lahan pribadi, sampah dibuang juga ke daerah lain seperti di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, serta Cilincing, Kabupaten Bekasi.
Tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menetapkan satu ASN Pemkot Tangsel sebagai terangka.
Baca Juga:Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan
Setelah sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, dan Kabid Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.