Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun

Seorang mahasiswa nyambi menjadi mucikari di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 08 Juli 2025 | 23:52 WIB
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
Mahasiswa nyambi jadi mucikari di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, mereka mengeksploitasi gadis 17 tahun. [Istimewa/Bantennews]

SuaraBanten.id - Seorang mahasiswa asal Jakarta Barat berinisial MIN (26) yang menjadi mucikari di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten di tangkap jajaran Reserse Kriminal Polda Banten.

Mahasiswa itu disebut menerima upah sebesar Rp25-50 ribu dari setiap transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia jajakan kepada pelanggan. Salah satu korban bahkan merupakan gadis 17 tahun.

Selain MIN, Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni EN (28), SH (21), MHS (40), dan RP (21), kelima orang tersebut memiliki peran berbeda-beda.

Untuk EN merupakan warga Kabupaten Bandung yang menjadi otak utama perekrutan PSK. Sedangkan SH, MHS, dan RP bertugas mencari pelanggan.

Baca Juga:Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan para tersangka ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025 lalu sekira pukul 23.00 malam.

Awalnya, Polisi menerima informasi adanya dugaan praktik prostitusi di suatu indekos di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Setibanya di lokasi indekos tersebut, tim penyelidik menemukan sejumlah perempuan yang diduga jadi korban eksploitas seksual. Mereka ditemukan terkurung di hampir seluruh kamar indekos.

"Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).

Dian menuturkan, dari hasil penyelidikan sejauh ini, modus operandi para pelaku yaitu merekrut para korban untuk dijadikan PSK.

Baca Juga:Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir

Korban kemudian dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif Rp200-300 ribu.

"Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut," tuturnya.

Dian mengungkapkan para korban saat ini sudah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan.

"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," imbuhnya.

Para tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini