Gugat Gubernur Banten Karena Jalan Rusak, Pemprov Siap Hadapi Tukang Ojek Pandeglang

Plt Kepala Bagian pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto menyampaikan, pihaknya memandang langkah hukum yang ditempuh oleh seorang warga.

Andi Ahmad S
Selasa, 24 Februari 2026 | 22:05 WIB
Gugat Gubernur Banten Karena Jalan Rusak, Pemprov Siap Hadapi Tukang Ojek Pandeglang
Plt Kepala Bagian pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Pemprov Banten merespons gugatan Al Amin terkait kecelakaan di jalan rusak yang menewaskan penumpang di Pandeglang.
  • Pemprov Banten menghormati proses hukum warga, mengakui pemerintah tidak kebal hukum dan terbuka untuk diuji.
  • Pemerintah menekankan pentingnya evaluasi sistem infrastruktur dan pembagian kewenangan antar tingkatan pemerintahan.

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten angkat bicara atas gugatan yang dilayangkan oleh seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

Sekedar informasi, gugatan itu berkaitan dengan kondisi jalan rusak yang menyebabkan Al Amin mengalami kecelakaan hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia saat melintas di Jalan Raya Labuan Nomor 7, Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (27/1/2026) lalu.

Plt Kepala Bagian pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto menyampaikan, pihaknya memandang langkah hukum yang ditempuh oleh seorang warga sebagai bagian dari mekanisme dan prosedur yang ada di negara hukum.

Untuk itu, dengan tegas Hadi mengatakan, sampai saat ini Pemprov Banten akan menghormati upaya hukum yang diambil oleh pihak Al Amin.

Baca Juga:Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati

“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi dihubungi awak media, Selasa (24/2/2026).

Meski demikian, Hadi mengingatkan, pengelolaan infrastruktur jalan memiliki pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Karena itu, lanjut Hadi, setiap persoalan harus dilihat secara proporsional sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan.

“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ungkapnya.

Hadi menyatakan, jika dalam proses tersebut ditemukan kekurangan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Namun apabila penyelenggaraan sudah dilakukan sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah siap membuktikannya dalam proses hukum.

Baca Juga:480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur

“Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” ujarnya.

Diungkapkan Hadi, Pemprov Banten sampai saat ini tetap berkomitmen menjalankan pelayanan publik secara responsif, transparan, dan akuntabel, terutama di sektor infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan dan aktivitas masyarakat luas.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” jelasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak