Awalnya Dipacari Lalu Disetubuhi, Pemuda Ini Hamili Pacar yang Masih Belia

SDD yang tercatat sebagai warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat kini ditahan di Mapolres Pandeglang usai menghamili pacarnya yang baru berumur 15 tahun

Bangun Santoso
Minggu, 17 Mei 2020 | 09:57 WIB
Awalnya Dipacari Lalu Disetubuhi, Pemuda Ini Hamili Pacar yang Masih Belia
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial SDD (26) warga Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi di Polres Pandeglang, Banten karena terbukti menghamili pacarnya SK (15) yang masih di bawah umur hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB sewaktu berada di kantor koperasi simpan pinjam Putra Agara Mandiri, tempat tersangka bekerja.

“Kami tangkap di tempat dia bekerja di kampung Maja Teluk Lada, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Nandar, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (16/5/2020).

Nandar menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memacari korban agar bisa bersetubuh dengannya, pelaku mengancam akan memutuskan hubungan mereka jika korban tidak mau melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga:Biadap! Kakek 71 Tahun di Padang Setubuhi Anak Gadis Tetangga hingga Hamil

“Jika tidak mau bersetubuh maka akan diputuskan hubungan pacarannya, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamarnya ketika rumah sepi dan melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali hingga korban hamil 6 bulan,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sepotong baju daster, sepotong BH dan sepotong celana dalam warna ungu milik korban.

“Tersangka diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini