SuaraBanten.id - Polsek Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten mengamankan seorang pria berinisial M yang diketahui telah mencabuli anak tirinya hingga hamil.
M diserahkan oleh masyarakat ke Polsek Panimbang guna mempertanggungjawabkan perbuatan kasus pencabulan terhadap anak.
"Korban merupakan anak tiri pelaku yang tinggal serumah, korban dicabuli sebanyak 16 kali, hingga korban diduga hamil 2 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Mochammad Nandar.
Nandar menambahkan, M mencabuli anak tirinya dari tanggal 27 Desember 2019 hingga terakhir 6 Mei 2020.
Baca Juga:Melawan Saat Disergap Polisi, Dor! Joki Kasus Curanmor Ditembak Mati
Dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (15/5/2020), aksi bejat M dilakukan setelah sang istri tertidur.
Pelaku, lanjut Nandar, juga mengancam akan membunuh korban yang masih di bawah umur berinisial S (15), bila tak mau memenuhi nafsu bejatnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kasus pencabulan anak ini diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai yang tercantum dalam Pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.