Tak Dikasih Jatah ML Sama Istri, Ayah 16 Kali Perkosa Anak Tiri

Anak tirinya sampai hamil 2 bulan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Mei 2020 | 18:14 WIB
Tak Dikasih Jatah ML Sama Istri, Ayah 16 Kali Perkosa Anak Tiri
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang ayah perkosa anak tirinya karena mengaku jarang berhubungan seks dengan istrinya. Dia adalah H, lelaki berusia 49 tahun warga Pandeglang.

Anak tirinya, S berusia 15 tahun. Perkosaan itu dilakukan sejak Desember 2019 hingga mei 2020. Saat ini S pun hamil 2 bulan.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar membenarkan adanya aksi kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya. Pelaku mencabuli korban tidak hanya dilakukan sekali tetapi sebayak 16 kali saat sejumlah anggota keluarganya tengah tidak ada di rumah.

"Hubungan badan tersebut di lakukan sebanyak sekitar 16 kali dari 27 Desember 2019 sampai dengan terakhir dilakukannya pada 06 Mei 2020. Dengan adanya kejadian tersebut korban di duga hamil dengan usia kehamilan kurang lebih 2 bulan," kata Nandar dalam keterangan pers yang diterima suara.com, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak

Saat melampiaskan nafsu bejadnya pelaku mengancam korban yang merupakan anak tiri pelaku yang tinggal serumah dengan pelaku kerap mengancam kekerasan berupa memaksa dan akan mengusir hingga ancaman pembunuhan jika tidak mau melayani hasrat seksual pelaku.

Setelah kasus pencabulan terungkap karena tersangka diketahui bahwa telah menghamili anak tirinya, Sehingga masyarakat berencana membakar rumah tersangka.

Namun aksi itu urung terlaksana karena pelaku terlebih dulu ditangkap Ketua RT setempat.

"Beberapa masyarakat mengamankan tersangka dan menghubungi petugas Polsek Panimbang yang kemudian tersangka dibawa ke Polsek Panimbang," katanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep Dudi Rahmat menambahkan di rumah yang ditinggali pelaku terdapat lima orang yang terdiri dari istri,anak kandung dan anak tiri pelaku. Namun alasan pelaku mencabuli anak tirinya lantaran berdalih tidak pernah di kasih jatah kewajiban suami istri oleh istrinya.

Baca Juga:Bukan Tobat usai Dibebaskan karena Corona, Iswahyudi Malah Perkosa Tetangga

"Alasannya jarang dikasih (sama) istrinya, kita tanya istrinya (setiap) minta pasti dikasih. Rata-rata dua minggu sekali,"ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dijeruji besi dan diancam dengan pasal 46 Jo pasal 8 Huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak