- Terduga pelaku (HA) pembunuhan bocah 9 tahun di Cilegon mengajukan praperadilan di PN Serang terkait penetapan tersangka.
- Kuasa hukum HA mempersoalkan dokumen SPDP tidak rinci dan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan kasus pencurian.
- Penyidik Polres Cilegon menyatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti cukup, termasuk kecocokan DNA korban pada pisau HA.
SuaraBanten.id - Terduga pelaku pembunuhan bocah berusia 9 tahun yang merupakan anak politisi PKS Kota Cilegon Maman Suherman berinisial HA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang guna mengaju sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hal itu menyusul ditetapkannya HA sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya bocah 9 tahun bernama Muhammad Axle Harman Miller di kediamannya di Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon pada bulan Desember 2025 silam.
Disampaikan kuasa hukum HA, Sahat Butar-butar, pihaknya menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Muhammad Axle (9), terutama dalam dokumen awal penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Cilegon.
Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menjadi salah satu yang paling disoroti lantaran tidak menguraikan secara rinci peristiwa pidana maupun identitas pihak yang disangkakan.
Baca Juga:5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
"Kami melihat di SPDP itu tidak menguraikan secara rinci peristiwa apa yang terjadi dan pelakunya siapa," kata Sahat, Selasa (10/2/2026).
Pasalnya, kata Sahat, meski uraian SPDP dianggap tidak lengkap, pihak penyidik justru tetap melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya di hari yang sama saat kliennya ditangkap dalam perkara yang berbeda.
Seperti diketahui, HA ditangkap polisi saat sedang mencuri di sebuah rumah mewah milik mantan anggota DPRD Kota Cilegon dua periode, Roisyudin Sayuri di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Jumat siang (2/1/2026).
"Tersangka dituduhkan sebagai pembunuh, tetapi tidak tertangkap tangan. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Desember. Sementara tersangka ditangkap pada 2 Januari dalam peristiwa lain, yakni dugaan pencurian," ujarnya.
Dengan tegas Sahat mengatakan, pihaknya turut mempersoalkan alat bukti yang dinilai belum cukup kuat menyeret keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan dikarena tidak ada bukti forensik yang menunjukkan kliennya masuk ke rumah korban saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Baca Juga:Siap Kawal Program Prabowo, Fraksi Gerindra Cilegon Diminta Kritis Berbasis Data
"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa HA ini masuk ke rumah Maman Suherman, seperti sidik jari atau bukti lainnya," kata Sahat.
Bahkan kata Sahat, selama proses komunikasi yang terjalin, kliennya berkali-kali menyebut dirinya bukan pelaku pembunuhan seperti yang sudah disangkakan oleh penyidik Polres Cilegon.
"Berkali-kali kami tanyakan, jawabnnya kepada kami tetap sama, ia tidak mengaku membunuh," tutur Sahat.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengaku, proses penetapan HA sebagai tersangka pembunuhan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang scientific.
"Dari awal saat diamankan, yang bersangkutan memberikan keterangan soal peristiwa pembunuhan dan senjata yang digunakan. Pisau yang ada saat dia diamankan itu kemudian kami kirim ke laboratorium forensik," ucap Yoga.
Menurut Yoga, dari hasil uji forensik, ditemukan adanya kecocokan DNA darah milik korban yang menempel di pisau milik HA. Termasuk proses rekonstruksi secara langsung di TKP berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh HA.