- Terduga pelaku (HA) pembunuhan bocah 9 tahun di Cilegon mengajukan praperadilan di PN Serang terkait penetapan tersangka.
- Kuasa hukum HA mempersoalkan dokumen SPDP tidak rinci dan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan kasus pencurian.
- Penyidik Polres Cilegon menyatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti cukup, termasuk kecocokan DNA korban pada pisau HA.
Kendati begitu, Yoga menyampaikan, pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh HA melalui praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Axle (9).
Namun, lanjut Yoga, proses praperadilan merupakan ranah formil untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa semata, bukan untuk menguji ranah pokok perkara pidananya.
"Praperadilan adalah hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Kami siap menghadapi dan menghormati prosesnya," ucap Yoga.
"Kami mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan," imbuhnya.
Baca Juga:5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
Untuk diketahui, saat ini proses sidang praperadilan yang diajukan terduga pelaku pembunuhan anak politisi PKS tersebut telah memasuki agenda pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon sebelum nanti dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Kontributor : Yandi Sofyan