Geram! Massa Nyaris Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Pelaku mencabuli anak tiri sebanyak 16 kali hingga hamil.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 Mei 2020 | 23:41 WIB
Geram! Massa Nyaris Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Tiri
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten geram dengan aksi bejat yang dilakukan pria yang juga tetangga mereka berinisial M, yang mencabuli anak tirinya hingga hamil.

Massa pun nyaris membakar rumah pelaku. Beruntung ketua RT sigap hingga aksi anarkistis warga urung terjadi.

Warga lantas membawa M ke Polsek Panimbang untuk mempertanggungjawabkan kasus pencabulan yang dilakukannya.

"Masyarakat berencana membakar rumah tersangka, namun keburu dilarang oleh ketua RT, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Panimbang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang Mochammad Nandar.

Baca Juga:Bejat! Beraksi Setelah Istri Tertidur, Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

Nandar menjelaskan, M mencabuli anak tirinya dari tanggal 27 Desember 2019 hingga terakhir 6 Mei 2020.

Dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (15/5/2020), aksi bejat M dilakukan setelah sang istri tertidur.

Pelaku, lanjut Nandar, juga mengancam akan membunuh korban yang masih di bawah umur berinisial S (15), bila tak mau memenuhi nafsu bejatnya.

"Korban merupakan anak tiri pelaku yang tinggal serumah, korban dicabuli sebanyak 16 kali, hingga korban diduga hamil 2 bulan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kasus pencabulan anak ini diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai yang tercantum dalam Pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:Melawan Saat Disergap Polisi, Dor! Joki Kasus Curanmor Ditembak Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini