- Maman Mauludin dicopot sebagai Sekda Kota Cilegon efektif 1 Desember 2025, digantikan Ahmad Aziz Setia Ade Putra oleh Wali Kota Robinsar.
- Pencopotan tersebut diawali permintaan Wali Kota Cilegon pada 27 Agustus 2025 agar Maman mengosongkan jabatannya.
- Maman tidak menghadiri asesmen eselon II karena dasar konsultasi BKN dan jadwal supervisi korupsi yang bersamaan.
Kata dia, surat itu adalah undangan Wawancara rotasi mutasi eselon II yang ditantangani oleh Ketua Pansel Syaiful Bahri pada 17 September 2025.
Usai mendapatkan surat itu, di hari yang sama, Maman berkonsultasi ke BKN yang diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti dan dua fungsional Wasdal.
Dari hasil konsultasi tersebut, mengacu pada Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Maman memutuskan tidak menghadiri undangan asesmen tersebut.
Dalam peraturan BKN itu disebutkan, asesmen dilaksanakan oleh penyelenggaraan penilaian kompetensi pada intansi pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan kelayakan atau akreditasi, dan penyelenggaran selain pada intansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan intansi pembina atau dari BKN.
Kaitan panggilan uji kompetensi kedua, pada waktu yang bersamaan, Rabu 15 Oktober 2025, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung dari jam 9 sampai jam 16.30 WIB.
"Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan," jelas Maman.
Terkait rekomendasi BKN melalui surat pertanggal 19 November, Maman menyebut surat itu bukan sanksi, melainkan rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
Maman memastikan dirinya membeberkan kronologis pemberhetiannya sebagai Sekda untuk memastikan dirinya tidak melanggar disiplin sebagai sekretaris Daerah maupun sebagai ASN.
Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan pencopotannya sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Maman Mauludin Ungkap Kronologi Pencopotannya sebagai Sekda Kota Cilegon, Sudah Sesuai Prosedur?
Seperti diketahui, Wali Kota Cilegon Robinsar telah mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025. Surat itu menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Cilegon.
Namun, hingga Rabu 3 Desember 2025, Maman mengaku belum menerima surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.
"Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain," ujar Maman.
Lebih lanjut, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, dimulai dari Wali Kota Cilegon menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur Banten.
Kemudian, Gubernur Banten mengusulkan surat itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri merespon surat tersebut dengan memberikan rekomendasi.
"Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Maman Mauludin Ungkap Kronologi Pencopotannya sebagai Sekda Kota Cilegon, Sudah Sesuai Prosedur?
-
Maman Mauludin Dicopot dari Jabatan Sekda, Wali Kota Cilegon Klaim Pencopotan Sesuai Aturan
-
Wali Kota Cilegon Sebut Rencana Pinjaman Pembangunan JLU Tak Harus Masuk RKPD, Ini Alasannya!
-
DPRD Cilegon Soroti Skema Pinjaman Pembangunan JLU Tidak Tercatat di RKPD
-
Pinjaman Rp200 Miliar Cilegon Mandek di DPRD, Wali Kota Robinsar Jemput Bola ke Kemendagri
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 100 Kurikulum Merdeka
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia