- Maman Mauludin dicopot sebagai Sekda Kota Cilegon efektif 1 Desember 2025, digantikan Ahmad Aziz Setia Ade Putra oleh Wali Kota Robinsar.
- Pencopotan tersebut diawali permintaan Wali Kota Cilegon pada 27 Agustus 2025 agar Maman mengosongkan jabatannya.
- Maman tidak menghadiri asesmen eselon II karena dasar konsultasi BKN dan jadwal supervisi korupsi yang bersamaan.
SuaraBanten.id - Maman Mauludin menceritakan cerita di balik dirinya yang dicopot sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon terhitung 1 Desember 2025 lalu. Jauh sebelum dicopot dari jabatannya, Maman mengaku sempat ada pihak yang memintanya ikhlas mengosongkan jabatan yang tengah ia emban.
Diketahui, jabatan Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon digantikan oleh Ahmad Aziz Setia Ade Putra berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor:800.1.3.1/2675-BKPSDM yang ditandatangani Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Terkait pencopotannya dari jabatan tertinggi ASN di Kota Cilegon, Maman mengaku sempat diminta untuk mengosongkan jabatannya oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Kata dia, upaya pencopotan dirinya dari jabatan Sekda dimulai sejak 27 Agustus 2025 yang lalu saat Wali Kota Cilegon Robinsar mendatangi ruang kerjanya.
Maman menceritakan Robinsar saat menjelaskan rencana akan memutasi seluruh pegawai dari level eselon II hingga eselon IV, termasuk jabatan Sekda Kota Cilegon.
"Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan Pak Sekda harus ikhlas," kata Maman berdasarkan rilis yang diterima SuaraBanten.id, Rabu 3 Desember 2025.
Selang satu jam obrolan empat mata Maman dan Robinsar, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan terkait isi pertemuan dirinya dengan orang nomor satu di Kota Cilegon itu.
"Saya jelaskan semua isi pembicaraan seperti yang sudah saya jelaskan tadi," ungkap Maman menceritakan kejadiaan yang telah berlangsung beberapa bulan lalu itu.
Maman juga dihubungi Wali Kota Cilegon melalui pesan WhatsApp yang mempertanyakan soal keputusan Maman tentang pengosongan kursi Sekda Kota Cilegon itu.
Baca Juga: Maman Mauludin Ungkap Kronologi Pencopotannya sebagai Sekda Kota Cilegon, Sudah Sesuai Prosedur?
"1 September Pak Wali Kota WA dengan isi, Pa Sekda untuk keputusan Pak Sekda ditunggu hari ini, saya jawab siap," bebernya sambil menceritakan dirinya tidak dilibatkan dalam susunan Pansel asesmen eselon II.
Setelah mengetahui dirinya tak dilibatkan, Maman memanggil Kepala BKPSDM, Joko Purwanto dan Asda II, Syafrudin usai mengetahui keputusan tersebut.
Ia kemudian meminta semua berkas tentang pembentukan Pansel, dan mempertanyakan kenapa di susunan Pansel dirinya tidak dilibatkan.
"Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai Undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan," ujar Mantan kepala BPKAD Kota Cilegon itu.
Maman juga langsung mendatangi Robinsar untuk memberikan masukan agar tidak ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rotasi mutasi serta terkait kedudukannya sebagai Sekda Kota Cilegon.
Terkait ketidakhadirannya dalam asesmen atau uji kompetensi eselon II yang dijadikan alasan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon, Maman mengaku menerima surat yang dikirim oleh kurir dan diterima oleh Pamdal pada 16 September 2025.
Kata dia, surat itu adalah undangan Wawancara rotasi mutasi eselon II yang ditantangani oleh Ketua Pansel Syaiful Bahri pada 17 September 2025.
Usai mendapatkan surat itu, di hari yang sama, Maman berkonsultasi ke BKN yang diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti dan dua fungsional Wasdal.
Dari hasil konsultasi tersebut, mengacu pada Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Maman memutuskan tidak menghadiri undangan asesmen tersebut.
Dalam peraturan BKN itu disebutkan, asesmen dilaksanakan oleh penyelenggaraan penilaian kompetensi pada intansi pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan kelayakan atau akreditasi, dan penyelenggaran selain pada intansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan intansi pembina atau dari BKN.
Kaitan panggilan uji kompetensi kedua, pada waktu yang bersamaan, Rabu 15 Oktober 2025, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung dari jam 9 sampai jam 16.30 WIB.
"Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan," jelas Maman.
Terkait rekomendasi BKN melalui surat pertanggal 19 November, Maman menyebut surat itu bukan sanksi, melainkan rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
Maman memastikan dirinya membeberkan kronologis pemberhetiannya sebagai Sekda untuk memastikan dirinya tidak melanggar disiplin sebagai sekretaris Daerah maupun sebagai ASN.
Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan pencopotannya sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Wali Kota Cilegon Robinsar telah mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025. Surat itu menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Cilegon.
Namun, hingga Rabu 3 Desember 2025, Maman mengaku belum menerima surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.
"Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain," ujar Maman.
Lebih lanjut, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, dimulai dari Wali Kota Cilegon menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur Banten.
Kemudian, Gubernur Banten mengusulkan surat itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri merespon surat tersebut dengan memberikan rekomendasi.
"Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak," ujarnya.
Maman mengaku belum menetapkan langkah lebih serius terkait pemberhentiannya, Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu surat keputusan resmi tentang pemberhentiannya sebagai Sekda.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Maman Mauludin Ungkap Kronologi Pencopotannya sebagai Sekda Kota Cilegon, Sudah Sesuai Prosedur?
-
Maman Mauludin Dicopot dari Jabatan Sekda, Wali Kota Cilegon Klaim Pencopotan Sesuai Aturan
-
Wali Kota Cilegon Sebut Rencana Pinjaman Pembangunan JLU Tak Harus Masuk RKPD, Ini Alasannya!
-
DPRD Cilegon Soroti Skema Pinjaman Pembangunan JLU Tidak Tercatat di RKPD
-
Pinjaman Rp200 Miliar Cilegon Mandek di DPRD, Wali Kota Robinsar Jemput Bola ke Kemendagri
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Maman Mauludin Ungkap Kronologi Pencopotannya sebagai Sekda Kota Cilegon, Sudah Sesuai Prosedur?
-
Maman Mauludin Dicopot dari Jabatan Sekda, Wali Kota Cilegon Klaim Pencopotan Sesuai Aturan
-
Rekomendasi Toshiba Gaming TV di Promo Puncak 12.12 Blibli Histeria
-
4 Hidden Gem Wisata Cilegon Paling Hits Buat Liburan Akhir Tahun 2025
-
Tok! Mahasiswa Untirta Perusak Pos Polisi Divonis 3 Bulan Penjara