- Maman Mauludin menjelaskan upaya pemberhentiannya sebagai Sekda Kota Cilegon dimulai sejak 27 Agustus 2025 oleh Wali Kota Cilegon Robinsar.
- Maman tidak menghadiri asesmen eselon II karena berdasar konsultasi dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019.
- Hingga 3 Desember 2025, Maman belum menerima surat keputusan resmi mengenai pencopotannya dari jabatan Sekda.
SuaraBanten.id - Maman Mauludin angkat suara soal pencopotan dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon. Seperti diketahui, Wali Kota Cilegon, Robinsar dan Wakilnya, Fajar Hadi Prabowo beserta beberapa eselon II Pemkot Cilegon memberi pernyataan soal pencopotan Maman dari jabatan ASN tertinggi di Kota Cilegon.
Merespon keterangan Pemkot Cilegon sebelumnya, Maman Mauludin membeberkan awal mula upaya pemberhentiannya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.
Menurut Maman, upaya penggulingan dirinya dari jabatan Sekda dimulai sejak 27 Agustus 2025 yang lalu saat Wali Kota Cilegon Robinsar mendatangi ruang kerjanya.
Maman menceritakan perbincangan empat mata antara dirinya dengan orang nomor satu di Kota Cilegon itu. Saat itu, ia menyebut Wali Kota Robinsar menjelaskan rencana akan memutasi seluruh pegawai dari level eselon dua hingga eselon empat, termasuk jabatan Sekda.
"Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan Pak Sekda harus ikhlas," tutur Maman berdasarkan rilis yang diterima SuaraBanten.id.
Berselang satu jam kemudian, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan terkait isi pertemuan dirinya denga Robinsar.
"Saya jelaskan semua isi pembicaraan seperti yang sudah saya jelaskan tadi," kata mantan Kepala BPKAD Kota Cilegon itu.
Maman juga mengaku dirinya dihubungi Wali Kota Cilegon melalui pesan WhatsApp yang mempertanyakan soal keputusan Maman tentang pengosongan kursi Sekda Kota Cilegon itu.
"1 September Pak Wali Kota WA dengan isi, Pa Sekda untuk keputusan Pak Sekda ditunggu hari ini, saya jawab siap," urainya.
Baca Juga: Maman Mauludin Dicopot dari Jabatan Sekda, Wali Kota Cilegon Klaim Pencopotan Sesuai Aturan
Menurutnya, keinginan Robinsar untuk melengserkan Maman dari kursi Sekda semakin terlihat dengan tidak melibatkannya dalam susunan Pansel asesmen eselon II.
Maman kemudian memanggil Kepala BKPSDM, Joko Purwanto dan Asda II, Syafrudin usai mengetahui keputusan tersebut. Maman pun meminta semua berkas tentang pembentukan Pansel, dan mempertanyakan kenapa di susunan Pansel dirinya tidak dilibatkan.
"Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai Undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan," ujarnya.
Setelah memanggil Kepala BKPSDM dan jajaran serta Asda III, Maman mengaku langsung mendatangi Robinsar untuk memberikan masukan agar tidak ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rotasi mutasi serta terkait kedudukannya sebagai Sekda.
Terkait ketidakhadirannya dalam asesmen atau uji kompetensi eselon II yang dijadikan alasan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon, Maman mengaku menerima surat yang dikirim oleh kurir dan diterima oleh Pamdal pada 16 September 2025.
Kata dia, surat itu adalah undangan Wawancara rotasi mutasi eselon II yang ditantangani oleh Ketua Pansel Syaiful Bahri pada 17 September 2025.
Berita Terkait
-
Maman Mauludin Dicopot dari Jabatan Sekda, Wali Kota Cilegon Klaim Pencopotan Sesuai Aturan
-
Wali Kota Cilegon Sebut Rencana Pinjaman Pembangunan JLU Tak Harus Masuk RKPD, Ini Alasannya!
-
DPRD Cilegon Soroti Skema Pinjaman Pembangunan JLU Tidak Tercatat di RKPD
-
Pinjaman Rp200 Miliar Cilegon Mandek di DPRD, Wali Kota Robinsar Jemput Bola ke Kemendagri
-
Anggaran Konsumsi 'Budaye Cilegon Fest' Capai Ratusan Juta Sekali Makan, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu