Hairul Alwan
Rabu, 03 Desember 2025 | 11:44 WIB
Maman Mauludin buka suara soal pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon. [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
  • Maman Mauludin menjelaskan upaya pemberhentiannya sebagai Sekda Kota Cilegon dimulai sejak 27 Agustus 2025 oleh Wali Kota Cilegon Robinsar.
  • Maman tidak menghadiri asesmen eselon II karena berdasar konsultasi dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019.
  • Hingga 3 Desember 2025, Maman belum menerima surat keputusan resmi mengenai pencopotannya dari jabatan Sekda.

Usai mendapatkan surat itu, di hari yang sama, Maman berkonsultasi ke BKN yang diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti dan dua fungsional Wasdal.

Dari hasil konsultasi tersebut, mengacu pada Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Maman memutuskan tidak menghadiri undangan asesmen tersebut.

Dalam peraturan BKN itu disebutkan, asesmen dilaksanakan oleh penyelenggaraan penilaian kompetensi pada intansi pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan kelayakan atau akreditasi, dan penyelenggaran selain pada intansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan intansi pembina atau dari BKN.

Kaitan panggilan uji kompetensi kedua, pada waktu yang bersamaan, Rabu 15 Oktober 2025, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung dari jam 9 sampai jam 16.30 WIB.

"Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan," jelas Maman.

Terkait rekomendasi BKN melalui surat pertanggal 19 November, Maman menyebut surat itu bukan sanksi, melainkan rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.

Maman memastikan dirinya membeberkan kronologis pemberhetiannya sebagai Sekda untuk memastikan dirinya tidak melanggar disiplin sebagai sekretaris Daerah maupun sebagai ASN.

Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan pencopotannya sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, Wali Kota Cilegon Robinsar telah mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025. Surat itu menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Cilegon.

Baca Juga: Maman Mauludin Dicopot dari Jabatan Sekda, Wali Kota Cilegon Klaim Pencopotan Sesuai Aturan

Namun, hingga Rabu 3 Desember 2025, Maman mengaku belum menerima surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.

"Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain," ujar Maman.

Lebih lanjut, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, dimulai dari Wali Kota Cilegon menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur Banten.

Kemudian, Gubernur Banten mengusulkan surat itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri merespon surat tersebut dengan memberikan rekomendasi.

"Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak," ujarnya.

Maman mengaku belum menetapkan langkah lebih serius terkait pemberhentiannya, Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu surat keputusan resmi tentang pemberhentiannya sebagai Sekda.

Load More