Andi Ahmad S
Senin, 09 Maret 2026 | 16:22 WIB
Sekretaris Nasional Central Bureau Interpol Indonesia, Brigjen Polisi Untung Widyamoko. ANTARA/Azmi Samsul M
Baca 10 detik
  • Polri melalui NCB Interpol berhasil menangkap buronan korupsi suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie, setelah kabur sejak 2022.
  • Penangkapan Jimmy Lie terjadi di Bandara Kualanamu setelah dideteksi oleh agen Polisi Diraja Malaysia dan Imigrasi Putrajaya.
  • Kasus ini melibatkan suap Rp960 juta untuk 61 bidang tanah, sementara rekan-rekannya telah divonis bersalah pada September 2025.

SuaraBanten.id - Perburuan panjang terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya membuahkan hasil.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil mengungkap alur penangkapan Jimmy Lie, yang sebelumnya kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar red notice Interpol.

Keberhasilan penangkapan Jimmy Lie ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak peduli seberapa jauh mereka berusaha bersembunyi.

Jimmy Lie, yang terjerat kasus suap terkait program PTSL – sebuah program strategis pemerintah untuk percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat – diketahui telah melarikan diri ke luar negeri sejak tahun 2022, sesaat sebelum kasusnya mengemuka. Pelariannya ini sempat menyulitkan proses hukum, namun tidak memadamkan semangat aparat untuk terus mengejarnya.

Ia mengatakan penangkapan buron interpol ini dilakukan di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Medan, setelah terdeteksi oleh agen Polisi Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia yang akan masuk ke Indonesia.

"Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimmy Lie dan pemulangan Interpol Red Notice merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota, KJRI Penang," ujarnya, dilansir Senin 9 Maret 2026.

Untung menyebut, walaupun sudah berhasil ditangkap dan dibawa dari Malaysia, namun Jimmy Lie belum bisa langsung dimasukkan ke tahanan mengingat saat ini kondisi pemilik perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama itu tengah mengalami sakit.
"Saudara Jimmy Lie dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan, untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya, Dan besok Insya Allah kami serahkan langsung kepada pihak Kejaksaan untuk tahap dua ini," ujarnya.

Kasus korupsi yang menjerat Jimmy Lie adalah kasus suap untuk pengurusan sertifikat 61 bidang tanah miliknya di tahun 2022.

Melalui makelarnya Hasbulah, Jimmy Lie diketahui telah menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb, Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang serta Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang sebesar Rp960 juta agar ke 61 bidang tanahnya mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tahun 2022.

Baca Juga: Serang Dikepung Banjir! 2.682 Rumah Terendam dan 9.184 Jiwa Terdampak Cuaca Ekstrem

Saat ini, baik Sueb, Imam Nugraha, Raden Febie, maupun Hasbulah telah divonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu.

Para pelaku pun saat ini sedang menjalani hukumannya masing masing, yakni Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara, dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Sedangkan Jimmy Lie belum melakukan persidangan karena keburu melarikan diri ke luar negeri. [Antara].

Load More