Andi Ahmad S
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:39 WIB
Ilustrasi ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran (antara)
Baca 10 detik
  • Pemkot Cilegon, melalui Wawali Fajar Hadi Prabowo, melarang tegas ASN memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.
  • Prabowo mengingatkan kendaraan dinas adalah aset negara dan meminta masyarakat proaktif melaporkan pelanggaran terkait mudik.
  • Pelanggaran penggunaan aset negara ini berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

SuaraBanten.id - Momen mudik Lebaran seringkali diwarnai fenomena ASN menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung. Namun, Pemerintah Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo bersikap tegas.

Prabowo sapaan akrabnya secara langsung meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran 2026.

“Ya mungkin ada yang lupa, harus diingatkan, dikerasin. Tolong itu kan aset bukan milik keluarga, tapi bahkan milik negara, daerah,” katanya dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2026).

Fenomena ASN menggunakan kendaran dinas untuk pulang ke kampung halamannya pada momentum mudik lebaran bukanlah hal baru. Hampir setiap tahun, selalu ditemukan kasus tersebut di daerah di Indonesia.

Fajar berharap, tindakan pelanggaran dan kesewenang-wenangan itu tidak pernah terjadi di masa pemerintahannya sebagai kepala daerah di Cilegon.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Cilegon untuk lebih pro aktif dengan melaporkan apabila ditemukan ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

“Sanksinya sesuai dengan aturan. Tidak lebih dari itu, tidak kurang dari itu. Sekarang sudah era digital, tolong jangan sungkan-sungkan kabari kami,” tutupnya.

Sebagai informasi, ASN yang menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi berisiko dikenakan saksi disiplin yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 meliputi teguran lisan, penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala, hingga penurunan dan pemberhentian tidak hormat.

Baca Juga: Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon

Load More