- Kejari Cilegon menelusuri dugaan korupsi pengadaan sewa peralatan serta makan minum di Sekretariat DPRD Cilegon Tahun Anggaran 2024–2025.
- Penelusuran ini berdasarkan laporan masyarakat dan bertujuan mengumpulkan data dari pihak Sekretariat, Dewan, dan penyedia terkait.
- Tujuan utama pengumpulan bahan keterangan adalah memastikan adanya tindak pidana serta mengidentifikasi kerugian keuangan daerah.
SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menelusuri dugaan korupsi sejumlah pengadaan sewa peralatan dan makan minum di Sekretariat DPRD Cilegon.
Proses penelusuran dugaan korupsi pengadaan sewa peralatan dan pengadaan makan minum reses DPRD Cilegon itu dibenarkan oleh Kasi Intelejen Kejari Cilegon, Nasruddin.
Kata Nasruddin, dugaan korupsi itu terjadi di Sekretariat DPRD Cilegon Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Tahun Anggaran 2025. Kata dia, penelusuran atas perkara tersebut didasari oleh laporan masyarakat.
"Karena ada laporan masyarakat, kami tindak lanjuti," kata Nasruddin saat dikonfirmasi, Rabu 4 Maret 2026.
Nasruddin mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Yang kami panggil, pertama dari Sekretariat, kedua dari Dewan dan penyedia," ungkapnya menjelaskan perkembangan dugaan korupsi tersebut.
Kata dia, tujuan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) oleh Kejari atas dugaan tindak pidana korupsi korupsi tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dalam kegiatan pengadaan sewa peralatan dan makan minum reses terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Selain itu, Nasruddin juga menyebut pulbaket dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal, menghimpun dokumen, keterangan saksi serta data administrasi untuk memperjelas duduk perkara.
Baca Juga: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
"Ketiga, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menentukan siapa saja yang terlibat dan sejauh mana peran masing-masing pihak. Keempat, menilai potensi kerugian keuangan negara/daerah, mengkaji apakah terdapat penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian," ujarnya.
Lebih lanjut, Nasruddin menyebut hasil pulbaket juga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Berita Terkait
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M
-
Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi
-
Awal Tahun yang Kelam bagi Kades Sidamukti: Jadi Tersangka Korupsi Usai Tilap Uang Negara Rp500 Juta
-
Banjir Cilegon Rendam Permukiman dan Sekolah, Ketua Dewan Inventarisir Penyebab
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya
-
Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Banten Belum Jelas Jelang Lebaran 2026
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan